Festival Jeron Beteng Jogja, Ada Layang-Layang hingga Pawai Ogoh-Ogoh
Event ini merupakan upaya Dispar dalam rangka memperkenalkan destinasi Njeron Benteng sekaligus destinasi wisata Jogja sisi selatan.
Ilustrasi pemungutan suara. - Freepik
Harianjogja.com, JETIS—Penetapan anggota DPRD Kota Jogja periode 2024-2024 harus tertunda karena masih adanya sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryosamudro mengaku belum melakukan penetapan anggota DPRD Kota Jogja.
KPU Kota Jogja masih menunggu hasil keputusan MK terhadap PHPU yang dilaporkan oleh Partai Ummat pada gelaran pilkada beberapa waktu lalu. Sidang seharusnya terjadwal dilakukan pekan lalu. Namun, harus mundur lantaran penggugat tak datang saat jadwal sidang.
"Ketika MK sudah memutuskan, kemudian memberikan surat kepada KPU RI. KPU memberikan surat kepada kami, tiga hari setelah surat itu dikirimkan ke kami maksimal kami akan menetapkan [anggota legislatif]," ujar Harsya saat ditemui, Senin (6/5/2024).
Saat ditanya kapan penetapan anggota legislatif dilakukan, Harsya tak bisa memastikan kapan tanggal pastinya. Pastinya, KPU Kota Jogja akan menunggu surat dari MK. Tiga hari pasca mendapatkan hasil putusan MK itu, KPU Kota Jogja selanjutnya akan melakukan rapat pleno terbuka.
Rapat akan membahas penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih. Meski begitu, Harya memastikan dia masih punya waktu. Sebab, anggota legislatif yang masih menjabat saat ini masih akan bertugas hingga 22 Agustus 2024. "Masih ada waktu yang cukup panjang," tuturnya.
Meski caleg terpilih belum ditetapkan, tapi Harsya mengatakan sejatinya partai politik punya perhitungan tersendiri. Parpol juga telah mengetahui caleg mana saja yang lolos dan mendapatkan kursi di DPRD Kota Jogja.
Harsya mengaku telah mengingatkan partai politik. Kaitannya dengan laporan LHKPN yang harus dilakukan caleg terpilih ke KPK. Laporan ini menjadi salah satu syarat pelantikan. Jika caleg terpilih tak melaporkan LHKPN, maka tak akan bisa dilantik oleh gubernur. Pelaporan setidaknya dilakukan pada 21 hari sebelum menjabat.
"Belum ditetapkan, tapi sebetulnya parpol sudah tau perhitungannya. Nanti juga kita spill sedikit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Event ini merupakan upaya Dispar dalam rangka memperkenalkan destinasi Njeron Benteng sekaligus destinasi wisata Jogja sisi selatan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.