Petugas Rutan Bantul Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba, Kemenkumham DIY: Kami Selalu Siaga

Jumali
Jumali Kamis, 16 Mei 2024 13:47 WIB
Petugas Rutan Bantul Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba, Kemenkumham DIY: Kami Selalu Siaga

Narkoba - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto memberikan atensi terhadap petugas Rutan Kelas IIB Bantul yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam blok hunian, pada Rabu (15/5/2024) siang dengan memanfaatkan momen kunjungan warga binaan.

Menurut Agung, jajaran Rutan Kelas IIB Bantul telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik dalam menyelenggarakan kunjungan warga binaan.

“Kami menekankan seluruh Lapas/Rutan untuk perang dengan narkoba. Jangan sampai kita memberi tempat kepada kejahatan luar biasa ini karena akan memberikan dampak negatif yang parah”, jelas Agung, dalam rilis yang diterima Kamis (16/5/2024).

Agung juga menyampaikan penggagalan upaya penyelundupan ini karena para petugas senantiasa siaga dalam bertugas. Tidak mudah untuk dapat mengetahui modus penyelundapan barang haram ini karena begitu banyak momen yang dapat dimanfaatkan.

“Kami mengapresiasi atas para petugas di Rutan Kelas IIB Bantul yang siaga dan akhirnya berhasil melakukan penggagalan. Kesiapsiagaan ini harus dipertahankan untuk menjaga Rutan tetap bersih dari narkoba”, kata Agung.

Baca Juga

Disembunyikan di Selangkangan, Seorang Ibu Selundupkan Narkoba ke Rutan Bantul

Seorang Ibu Ditangkap saat Selundupkan 13 Butir Pil Sapi di Rutan Pajangan Bantul

Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 kg Sabu Asal Malaysia

Sebagaimana diketahui, petugas dari Rutan Kelas IIB Bantul berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam blok hunian, pada Rabu (15/5/2024). Seorang perempuan, MY, 38, ditangkap karena terbukti membawa pil yarindo sebanyak 13 butir. Pil tersebut diberikan kepada anaknya yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Kelas IIB Bantul.

Kepala Rutan Kelas IIB Bantul Yogi Suhara menyampaikan bahwa MY ditangkap karena membawa pil yarindo dengan menyembunyikan di area kemaluannya untuk menghindari penggeledahan petugas.

“Upaya untuk menyembunyikan pil terlarang di kemaluan itu gagal karena petugas kami berhasil mengungkapnya. Kami akhirnya mengamankan MY dan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk langkah hukum berikutnya”, jelas Yogi.

EAP sang anak dari pelaku MY akhirnya mendapatkan tindakan tegas dari petugas Rutan Kelas IIB Bantul. Ia dipindahkan ke sel isolasi sebagai hukuman atas upaya permufakatan jahat untuk membawa narkoba ke dalam Rutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online