Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Penjabat Walikota Jogja, Singgih Raharjo dan Ketua Peradi Kota Jogja, Ariyanto, menunjukkan MOU kerja sama layanan bantuan hukum, di Balaikota Jogja, Kamis (16/5/2024)/ist Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Saat ini masyarakat Kota Jogja bisa mengakses layanan bantuan hukum gratis melalui Pemkot Jogja. Layanan ini merupakan hasil kerja sama Pemkot Jogja dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jogja.
Kerja sama ini diawali dengan penandatangan kesepakatan antara Penjabat Walikota Jogja, Singgih Raharjo dengan Ketua Peradi Kota Jogja, Ariyanto, di Balaikota Jogja, Kamis (16/5/2024). Singgih mengatakan kerja sama tersebut merupakan pembaharuan kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya, tetapi kali ini objek dan ruang lingkupnya diperluas.
"Yang sebelumnya hanya berfokus pada pelayanan bantuan hukum pada perempuan, anak, dan disabilitas. Kini, seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan ini. Selain itu bantuan konsultasi hukum gratis ini juga dapat diakses bagi ASN Pemkot Jogja," ujarnya.
Baca Juga
Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Pemkot Jogja Gandeng 21 Organisasi
Puluhan Warga Miskin di Jogja Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot
Duh, 85 Kepala Desa Diduga Selewengkan Dana Bantuan Hukum
Untuk memudahkan akses layanan ini, Pemkot Jogja telah menyediakan gerai untuk Peradi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja, yang dibuka setiap hari Selasa. Masyarakat yang ingin mengakses bantuan hukum bisa langsung ke gerai Peradi di MPP Kota Jogja.
"Jadi masyarakat dan ASN bisa datang langsung ke MPP. Namun bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, layanan hukum gratis ini bisa diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dengan nama layanan MBAK RATU," ungkapnya.
Kerja sama dengan Peradi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat. "Apalagi pengacara yang tergabung dalam Peradi pun memberikan bantuan secara probono atau secara cuma-cuma,” katanya.
Ketua DPC Peradi Kota Jogja, Ariyanto, berharap agar masyarakat maupun ASN Pemkot Jogja dapat memanfaatkan layanan tersebut. "Kami setiap hari Selasa akan mengantor di MPP Kota Jogja, ada dua personel yang akan standby disana. Selain itu nanti juga ada petugas dari Bagian Hukum Kota Jogja," paparnya.
Pihaknya pun menegaskan akan selalu siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkot Jogja untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. "Kami akan selalu mendukung Pemkot Jogja dalam hal melayani dan memberikan advokasi hukum kepada masyarakat," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.
UGM menyiapkan penonaktifan sementara 10 mahasiswa terduga pelaku KBGO di Fakultas Teknik selama 1,5 bulan.
Kopdes Merah Putih akan beroperasi setiap hari, tetapi tidak 24 jam. Agrinas menyiapkan sistem shift untuk mendukung operasional koperasi.
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.