WNI Tetap Bebas Visa ke Thailand, Maksimal 30 Hari Mulai 15 September
Thailand pangkas masa tinggal bebas visa jadi 30 hari mulai 15 September 2026. WNI tetap bebas visa, aturan masuk darat lebih fleksibel. Simak selengkapnya!
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum memutuskan langkah terkait kemungkinan memberikan pendampingan terhadap Sy, salah satu perangkat kalurahan Muntuk, Dlingo, yang terseret kasus dugaan korupsi keuangan Kalurahan Muntuk pada 2018/2019.
Pemkab Bantul belum mendapatkan surat tembusan terkait dengan penahanan Sy (perangkat kalurahan) dan Sr saatdi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan Jogja. Adapun proses persidangan kedua tersangka tersebut bakal digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
BACA JUGA : Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj
"Kami belum memutuskan apakah nanti ada pendampingan atau tidak. Karena nantinya kami juga akan melakukan pengkajian jika sudah ada surat tembusan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, Senin (20/5/2024).
Pemkab Bantul menghormati proses hukum terkait kasus yang menyeret Sr. Oleh karena itu, agar pelayanan publik di Kantor Kalurahan Muntuk, Dlingo tetap berjalan optimal, maka pihaknya akan meminta agar Pemerintah Kalurahan Muntuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan sementara Sy.
"Jadi mekanismenya memang seperti itu. Kami dari Pemkab menghormati proses hukum yang berjalan. Sementara nanti pak lurah harus menghentikan sementara yang bersangkutan dari posisi dan menunjuk Plt untuk mengisi jabatan," lanjut Hermawan.
Panewu Dlingo Agus Jaka Sunarya, mengungkapkan, sampai saat ini proses penunjukan Plt untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Sy untuk sementara tengah berjalan. Pagi tadi, pihak Bamuskal Muntuk dan Lurah Muntuk Marsudi telah memproses penghentian sementara Sy dari posisinya.
"Tadi sudah dihentikan sementara. Sekarang kami bersama dengan Bamuskal sedang membahas mengenai siapa yang pas untuk menempati posisi Plt untuk mengisi posisi yang ditinggalkan," ucap Agus.
BACA JUGA : KPK Sita Rumah Direktur Alsintan, Diduga Terkait Korupsi SYL di Kementan
Lurah Muntuk, Marsudi mengungkapkan penetapan Plt penting dilakukan agar pelayanan publik di Kantor Kalurahan Muntuk, Dlingo tetap berjalan optimal. "Dan, nanti akan saya buatkan SK untuk penunjukan Plt yang akan kami tembuskan ke Pemkab,"ucap Marsudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Thailand pangkas masa tinggal bebas visa jadi 30 hari mulai 15 September 2026. WNI tetap bebas visa, aturan masuk darat lebih fleksibel. Simak selengkapnya!
Satpol PP Bantul menindaklanjuti laporan warga terkait indekos di Ngestiharjo yang diduga digunakan untuk aktivitas open BO atau prostitusi.
Instagram meluncurkan label AI Generated Profile. Akun AI tanpa label berisiko kehilangan jangkauan di Reels dan Explore.
Pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka terbatas mulai 1 September 2026. Pengawasan diperketat untuk mencegah kebakaran hutan saat musim kemarau
Ali Faathir Rayhan/Devin Artha Wahyudi lolos ke 16 besar China Masters 2026 setelah Goh Sze Fei/Nur Izzuddin mundur. Simak hasil dan jadwal wakil Indonesia lain
Sebanyak 19 tersangka kasus Little Aresha dilimpahkan ke Kejari Kota Jogja. Penyidikan masih berlanjut dan berpotensi menetapkan tersangka baru.