19 Calon Panwaslu Kalurahan di Gunungkidul Dinyatakan Gugur dalam Seleksi

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Rabu, 29 Mei 2024 00:57 WIB
19 Calon Panwaslu Kalurahan di Gunungkidul Dinyatakan Gugur dalam Seleksi

Ilustrasi Pilkada - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 19 calon anggota Panwaslu dinyatakan gugur dalam seleksi dari total 281 orang pendaftar. Penyebabnya kegagalan tahapan tersebut beragam, mulai dari tidak hadir saat wawancara hingga beragam alasan lain. 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Diklat Bawaslu Gunungkidul, Retnoningsih mengatakan dari jumlah 281 pendaftar, 278 orang lolos seleksi administrasi dan lanjut ke tahap wawancara.

“Belasan pendaftar yang tidak hadir tahap wawancara, alasannya macam-macam. Ada yang mengundurkan diri dan ada yang sakit, kemudian ada jugayang beralasan kepentingan lain,” kata Retnoningsih dihubungi, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA : Bawaslu Bantul Optimistis Kebutuhan Panwas Kalurahan Terpenuhi

Peserta lolos akan diumumkan pada Jumat (31/5/2024). Mereka akan dilantik pada satu atau dua hari setelah pengumuman, bisa tanggal 1 atau 2 Juni 2024.

Panwas Kalurahan akan mendapat honor Rp1,1 juta hingga sembilan bulan ke depan selama proses Pilkada 2024. Panwaslu kalurahan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat desa. Pengawasan dilakukan sejak pelaksanaan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap (DPT) hingga penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK. “Persentase keterwakilan perempuan sebesar 30 persen juga telah terpenuhi,” katanya.

Retnoningsih menerangkan pewawancara seleksi panswalu kalurahan adalah panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam). Panwascam kemudian mem-pleno-kan hasil wawancara tersebut.

Adapun total panwascam di Gunungkidul ada 54 orang dengan tiap kapanewon diisi tiga orang. Mereka telah dilantik di Kompleks Pemkab Gunungkidul, Jumat (24/5). Mereka juga akan bekerja selama kurang lebih sembilan bulan.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan tahap wawancara untuk panwaslu kalurahan digelar pada tanggal 27 – 28 Mei 2024.

Sebagaimana panwaslu kalurahan, panwascam juga akan melakukan pengawasan mutarlih pada Juni 2024. Komisioner Bawaslu DIY, Agung Nugroho meminta agar badan adhoc seperti panwascam memahami lagi regulasi proses Pilkada. Pasalnya, ada perbedaan regulasi antara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Dasar penyelenggaraan Pemilu yaitu Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan, penyelenggaraan Pilkada mendasarkan pada UU No. 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No.1 /2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikot Menjadi UU menjadi UU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online