Jangan Tergiur Irit BBM, Ini Kekurangan Mobil PHEV
Mobil PHEV menawarkan efisiensi bahan bakar, tetapi memiliki sejumlah kekurangan mulai dari harga mahal hingga perawatan baterai yang perlu diperhatikan.
Baliho yang dipersoalkan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada Pilkada 2020 nomor urut satu, di perempatan Gose, Bantul. /Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul mengaku belum bisa menertibkan keberadaan baliho ilegal dari para kandidat calon bupati dan wakil bupati Bantul pada Pilkada 2024. Sebab, sampai saat ini, pihak Satpol PP Bantul masih menunggu data dan rekomendasi dari BPKPAD Bantul.
"Kami masih menunggu data dan rekomendasi dari BPKAD dan DPMPTSP Bantul. Sebab, ini berkaitan dengan izin dan juga pajak," kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, Jati melihat karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye untuk Pilkada, maka pihaknya akan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 10 Tahun Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
BACA JUGA: Mulai Agustus 2024 Dishub Bantul Akan Operasionalkan Bus Sekolah, Ini Jalurnya
Di mana, untuk penertiban, kata Jati, Satpol PP Bantul akan tetap mengacu kepada prosedur. Nantinya sepekan sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP akan memberikan surat teguran. Jika tidak ditanggapi sang pemasang, Satpol PP akan langsung dibongkar.
"Jadi mekanisme seperti itu," imbuh Jati.
Kepala BPKAD Bantul Trisna Manurung mengatakan, untuk titik dan objek baliho yang tidak berizin saat ini masih dilakukan pendaatan. Meski demikian, ia menyatakan pada 2023 lalu, pihaknya telah memberikan rekomedasi untuk sejumlah titik baliho yang harus ditertibkan.
"Untuk di jembatan Srandakan ada dua titik, Ring Road Krapyak ada 1 titik, perempatan Rejowinangun ada 2 titik, Jalan Gedongkuning ada 1 titik dan perempatan Gedongkuning ada 1 titik. Sedangkan untuk yang di 2024, terkait dengan yang belum bayar dan habis masanya, masih kami lakukan pendataan," kata Trisna.
Sementara Ketua DPD II Partai Golkar Bantul Paidi mengakui jika pihaknya mempersilakan para kandidat calon bupati dan wakil bupati Bantul pada Pilkada 2024 yang mendaftar lewat partainya memasang baliho di sejumlah titik di Bumi Projotamansari.
BACA JUGA: Cegah Praktik Numpang KK, Bantul Ubah Syarat PPDB Jalur Zonasi
Sebab, pemasangan baliho tersebut, kata dia, akan menjadi media mereka untuk mengenalkan diri kepada masyarakat, sekaligus upaya dari para kandidat tersebut untuk meningkat elektabilitas mereka saat survei dilakukan oleh partai.
"Sejauh ini, mereka memasang itu kan pasti izin dan melibatkan vendor. Soal apakah keberadaan baliho mereka tidak berizin kami tidak begitu mengetahui," ucap Paidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mobil PHEV menawarkan efisiensi bahan bakar, tetapi memiliki sejumlah kekurangan mulai dari harga mahal hingga perawatan baterai yang perlu diperhatikan.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Kejari Wonosobo menyelidiki dugaan penyimpangan bansos PKH 2018-2026 dengan potensi kerugian negara miliaran rupiah. Lebih dari 600 KPM terdampak.
BRIN mengembangkan Food Guard, alat berbasis AI untuk mendeteksi gas pembusukan pada ompreng sebagai inovasi pendukung program MBG.
Abdul El-Sayed memenangi pemilihan pendahuluan Demokrat di Michigan dan berpeluang menjadi senator Muslim pertama AS. Donald Trump bereaksi keras.
Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dengan kerugian negara sekitar Rp3,