Bayar Rp50.000 Sehari, Ini Alasan Orang Tua Titip Bayi di Bidan Pakem
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Aksi buruh di Kantor Disnakertrans DIY yang menolak Tapera pada Kamis (6/6/2024)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Puluhan buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY pekan ini. Mereka menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan perubahan regulasi Jaminan Hari Tua (JHT) pada Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Koordinator Majelis Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan menilai Tapera merupakan singkatan dari tabungan penderitaan rakyat. "Mengapa itu penderitaan rakyat, karena kami merasa itu adalah program yang tidak akan berguna sama sekali. Maksudnya adalah meskipun kita mengiur sudah pasti dipotong setiap bulan tapi jaminan untuk mendapatkan rumah itu tidak pasti," kata Irsyad pada Kamis (6/6/2024)
Dia menambahkan jika Tapera hanya akan menambah potongan tiap bulan para buruh. Dengan uang yang makin sedikit karena tambahan potongan justru dinilai dapat berdampak pada penurunan daya beli.
"Jadi hanya menambah potongan tiap bulan sehingga itu kemudian akan menurunkan daya beli dari buruh itu sendiri. Jadi sudah pasti mengiur pasti rumahnya enggak dapat jadi kami menolak itu," tegasnya.
Alih-alih mengaktifkan skema Tapera, Irsyad malah menilai seharusnya pemerintah membangun perumahan bersubsidi terlebih dahulu. Perumahan bersubsidi ini diberlakukan dengan DP 0% kemudian dicicil maksimal 30% dari UMP atau UMK yang berlaku.
"Kalau program perumahannya yang seperti itu kami yang setuju, bukan dipotong-dipotong enggak jelas rumahnya dan rentan dikorupsi itu yang pertama," katanya.
BACA JUGA: Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Saksi Belum Jadi Tersangka
Irsyad menambahkan bila kebijakan Tapera diterapkan pada UMR Jogja, butuh ratusan tahun untuk mengakses Tapera. "Makanya kalau misalnya 20 tahun itu nanti cuma bisa sekitar Rp24 juta sampai Rp25 juta itu perlu ratusan tahun misalnya untuk bisa mengakses dari Tapera," ujarnya.
Karenanya, menurut Irsyad harusnya buruh mendapatkan upah yang layak terlebih dahulu. Tanpa upah yang layak dan harga tanah yang mahal, penerapan Tapera dinilai tak masuk akal.
"Upah buruh yang sangat murah kemudian harga tanah yang mahal maka tabungan tapera itu tidak masuk akal. Yang paling masuk akal adalah dua, satu pemerintah menaikkan dulu upah buruh secara signifikan, kemudian yang kedua adalah membangun perumahan buruh bersubsidi," katanya.
Selanjutnya soal JHT, Irsyad mewakili para buruh menolak revisi terbaru aturan JHT. Dulu JHT bisa dicairkan jika pensiun atau berhenti bekerja. Termasuk bisa dicairkan ketika pekerja kena PHK atau mengundurkan diri maupun berakhirnya kontrak kerja. Sementara dengan undang-undang yang baru pekerja harus membuat dua akun, akun akun utama dan akun tambahan.
"Nah yang bisa dicairkan cuma di akun tambahan sementara kan kalau misalnya buruh itu ter-PHK atau kehilangan pekerjaan maka dia harus mendapatkan uang kes yang cukup banyak. Satu untuk bertahan hidup dan yang kedua untuk misalnya memulai jenis usaha baru atau wiraswasta," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Sapi kurban Presiden Prabowo asal Gunungkidul habiskan biaya pakan Rp80.000 per hari. Sapi simmental itu berbobot lebih dari 1 ton.
Prabowo menghadiri panen raya jagung nasional, groundbreaking gudang pangan Polri, dan peluncuran 166 SPPG pendukung MBG di Tuban.
BMKG memperingatkan potensi hujan ringan hingga sedang disertai angin kencang di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Minggu.
Prabowo menyebut Program MBG dapat memutar uang hingga Rp10,8 miliar per desa setiap tahun untuk menggerakkan ekonomi rakyat.
Disdik Sleman hanya mengakui enam lomba nasional untuk Jalur Prestasi Khusus SPMB 2026 jenjang SMP.