DLH Kaji Keberadaan Insinerator, Pastikan Tak Akan Diletakkan di Lingkungan Perkotaan

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Sabtu, 08 Juni 2024 18:47 WIB
DLH Kaji Keberadaan Insinerator, Pastikan Tak Akan Diletakkan di Lingkungan Perkotaan

Ilustrasi pengelolaan sampah/JIBI

Harianjogja.com, UMBULHARJO—Pengadaan insinerator atau mesin pembakar sampah milik Pemkot Jogja sempat menjadi kabar yang santer terdengar. Akhirnya, pada anggaran APBD Perubahan kali ini Komisi C DPRD Kota Jogja mengabulkan usulan pengadaan dua mesin insinerator.

Kabid Pengelolaan Persampahan Ahmad Haryoko menyebut masih melakukan kajian. Kaitannya dengan keberadaan insinerator dan dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan.

Haryoko belum menyebut secara pasti di mana lokasi insinerator itu akan diletakkan. Hanya, kemungkinan tidak diletakkan di TPS 3R Nitikan, Kranon, ataupun Karangmiri. Sebab, jarak antara TPS 3R dengan rumah warga hanya sejauh 5 meter, sehingga dikhawatirkan akan mencemari lingkungan. Haryoko juga memastikan lokasinya tak di dalam lingkungan perkotaan.

"Nantinya tidak di lingkungan perkotaan. Jadi seluruh kajiannya sedang kami proses dan kalau memang itu bisa dilakukan itu insya Allah tidak mengganggu permukiman," ujar Haryoko saat ditemui di Kantor DPRD Kota Jogja, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga

Sulit Tuntaskan Tumpukan Sampah di Jalan, Pemkot Jogja Step by Step Olah Sampah

Pemkot Jogja dan Pemkab Bantul Kerja Sama Pengolahan Sampah di Bawuran

Sulit Tuntaskan Tumpukan Sampah di Jalan, Pemkot Jogja Step by Step Olah Sampah

Dia menambahkan alat pembakar sampah itu kemungkinan akan diletakkan di lahan milik Pemda DIY di TPA Piyungan yang dipinjamkan kepada Pemkot Jogja. Namun, Haryoko menyebut ini belum bisa dipastikan. Sebab, pembahasan dan kajian mendalam masih terus dilakukan.

"Ada kemungkinan di Sitimulyo. Kami masih berproses ini masih dalam pembahasan, belum bisa kami sampaikan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Ririk Banowati menuturkan pihaknya telah mengabulkan permintaan Pemkot Jogja untuk melakukan pengadaan dua unit insinerator. Tak tanggung-tanggung, dana APBD yang dikucurkan mencapai Rp 7,2 milyar. Ririk menyebut dua mesin itu mampu mengolah hingga 20 ton sampah perhari.

"Mudah-mudahan dengan dianggarkannya insinerator untuk APBD Perubahan ini, artinya kan nanti 2025 sudah bisa dipakai. Artinya itu bisa mengurangi beban pengolahan sampah yg ada di TPS 3R Nitikan, Kranon, dan Karangmiri," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online