Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi lurah atau kepala desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, KULONPROGO--Kasus narkoba yang menjerat Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Deka Yudhi Cristianto sudah dikoordinasikan Pemkab Kulonprogo. Pemberhentian sementara akan dilakukan agar kinerja dan pelayanan di Kalurahan Hargomulyo berjalan lancar.
Panewu Kokap Yulianta Nugraha menjelaskan pada Jumat (14/6/2024), Deka sudah memenuhi kualifikasi untuk dilakukan pemberhentian sementara sebagai Lurah Hargomulyo. Salah satu kualifikasi pemberhentian sementara itu adalah pemeriksaan kepadanya yang dilakukan Polres Kulonprogo atas kasus narkoba dengan jenis sabu tersebut.
Yulianta menerangkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kalurahan Hargomulyo terkait masalah tersebut. "Sudah kami koordinasikan, supaya layanan tetap dilakukan sebaik mungkin meskipun ada masalah tersebut," jelasnya.
Pengganti Deka sebagai pelaksana harian (Plh) Lurah Hargomulyo, jelas Yulianta, adalah Carik Kalurahan Hargomulyo. "Koordinasi kami terutama dengan Pak Carik sudah kami lakukan sejak Selasa (11/6/2024) kemarin, kami juga memantau kinerja layanan di kalurahan juga berlangsung baik," paparnya.
Kapanewon Kokap juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab Kulonprogo, lanjut Yulianta, terutama untuk mengurus legalitas penunjukan Plh Lurah Hargomulyo. "Surat pemberhentian sementara masih dibuat, kalau sudah ada nanti kami lantik Carik sebagai Plh Lurah Hargomulyo," ungkapnya.
BACA JUGA: Lurah Hargomulyo Ditangkap Polres Kulonprogo karena Kasus Narkoba
Panewu Kokap ini menegaskan pemberhentian bersifat sementara hingga ada ketetapan hukum yang jelas atas Deka dalam kasus narkoba tersebut. "Pemberhentian tetapnya belum kami bahas karena menghormati proses hukum yang ada, jika sudah ada ketetapan pengadilan baru bisa melakukan pemberhentian tetap, sementara ini kami fokus agar pelayanan kalurahan dapat maksimal saja," terangnya.
Yulianta mengaku prihatin atas masalah yang menimpa Deka itu. Ia menilai Deka cukup potensial sebagai Lurah Hargomulyo. "Umurnya masih mudah, sangat potensial sekali, ini jadi pembelajaran bersama agar lebih berhati-hati," tuturnya.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jazil Ambar menyebut masalah tersebut tidak bisa jadi alasan atas vakumnya kinerja Pemerintah Kalurahan Hargomulyo. "Kami sudah koordinasi dengan Kapanewon Kokap juga, kinerja dan layanan masih tetap berjalan," katnaya.
Jazil membenarkan sesuai peraturan yang ada jika Lurah berhalangan tugas maka Carik yang akan menjalankan ketugasannya. "Pak Carik juga sudah koordinasi juga, semua layanan masih terus berjalan. Nanti akan kami lakukan pelantikan Plt Lurah Hargomulyo agar ketugasan yang ada tetap lancar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!