Advertisement
Lurah Hargomulyo Ditangkap Polres Kulonprogo karena Kasus Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo, Deka Yudhi Cristianto ditangkap Polres Kulonprogo karena kasus narkoba. Penangkapan itu dilakukan di Kantor Kalurahan Hargomulyo, Senin (10/6/2024).
Deka ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kulonprogo akibat pengembangan kasus narkoba yang terjadi sebelumnya di Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, pada Kamis (6/6/2024). Kasus narkoba itu bermula saat tersangka lain yaitu DP kedapatan memiliki serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu.
Advertisement
Penyelidikan Satresnarkoba Polres Kulonprogo atas DP menunjukan ia menerima paket diduga sabu itu dari orang yang tak dikenal. Kasi Humas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti menjelaskan pengembangan keterangan tersebut mengarah pada seseorang yang patut dicurigai.
Orang yang patut dicurigai lalu ditangkap itu adalah Deka. Penangkapan dilakukan pada Senin siang kemarin. "Saat dilakukan interogasi DYC mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah bertemu dan menyerahkan barang kepada tersangka DP berupa paket yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih," jelas Novi.
Novi menerangkan Deka mengambil paket narkoba itu dari Jawa Tengah. Dika disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika. Dimana dalam pasal itu disebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I maka dapat dihukum lima sampai 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Hari Ini Harga Cabai Rawit Merah dan Beras Naik Tajam
Penangkapan Lurah Hargomulyo itu dibenarkan salah satu pamong kalurahan tersebut. Panata Laksana sata Pangripta, Kalurahan Hargomulyo, Amin Nugroho menjelaskan Deka tak bertugas sejak Selasa (11/6/2024). "Kami turut prihatin atas perkara tersebut, sejak Selasa kemarin tidak bertugas tanpa keterangan izin yang jelas," katanya.
Ditangkapnya Deka menyebabkan kinerja Pemerintah Kalurahan Hargomulyo terhambat. "Sebagian ada berkas dan dokumen lain, serta ketugasan lain yang memang hanya bisa dilakukan oleh Lurah, jadi memang agak terhambat," terangnya.
Pemerintah Kalurahan Hargomulyo atas penangkapan Lurah tersebut, jelas Amin, belum mendapat keterangan lebih jelas. "Baik dari Polres maupun dari Pemkab belum ada arahan yang jelas, jadi kami bekerja semaksimal mungkin sebisa kami melayani masyarakat saja sambil menunggu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
Advertisement
Advertisement