Advertisement
Lurah Hargomulyo Ditangkap Polres Kulonprogo karena Kasus Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo, Deka Yudhi Cristianto ditangkap Polres Kulonprogo karena kasus narkoba. Penangkapan itu dilakukan di Kantor Kalurahan Hargomulyo, Senin (10/6/2024).
Deka ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kulonprogo akibat pengembangan kasus narkoba yang terjadi sebelumnya di Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, pada Kamis (6/6/2024). Kasus narkoba itu bermula saat tersangka lain yaitu DP kedapatan memiliki serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu.
Advertisement
Penyelidikan Satresnarkoba Polres Kulonprogo atas DP menunjukan ia menerima paket diduga sabu itu dari orang yang tak dikenal. Kasi Humas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti menjelaskan pengembangan keterangan tersebut mengarah pada seseorang yang patut dicurigai.
Orang yang patut dicurigai lalu ditangkap itu adalah Deka. Penangkapan dilakukan pada Senin siang kemarin. "Saat dilakukan interogasi DYC mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah bertemu dan menyerahkan barang kepada tersangka DP berupa paket yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih," jelas Novi.
Novi menerangkan Deka mengambil paket narkoba itu dari Jawa Tengah. Dika disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika. Dimana dalam pasal itu disebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I maka dapat dihukum lima sampai 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Hari Ini Harga Cabai Rawit Merah dan Beras Naik Tajam
Penangkapan Lurah Hargomulyo itu dibenarkan salah satu pamong kalurahan tersebut. Panata Laksana sata Pangripta, Kalurahan Hargomulyo, Amin Nugroho menjelaskan Deka tak bertugas sejak Selasa (11/6/2024). "Kami turut prihatin atas perkara tersebut, sejak Selasa kemarin tidak bertugas tanpa keterangan izin yang jelas," katanya.
Ditangkapnya Deka menyebabkan kinerja Pemerintah Kalurahan Hargomulyo terhambat. "Sebagian ada berkas dan dokumen lain, serta ketugasan lain yang memang hanya bisa dilakukan oleh Lurah, jadi memang agak terhambat," terangnya.
Pemerintah Kalurahan Hargomulyo atas penangkapan Lurah tersebut, jelas Amin, belum mendapat keterangan lebih jelas. "Baik dari Polres maupun dari Pemkab belum ada arahan yang jelas, jadi kami bekerja semaksimal mungkin sebisa kami melayani masyarakat saja sambil menunggu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Driver Ojol di Jogja Geruduk Rumah Mas-mas Pelayaran yang Diduga Lakukan Penganiayaan
- Jadi Biang Kerusuhan, Ini Tampang Mas-mas Pelayaran Saat Meminta Maaf ke Driver Ojol di Jogja
- Tagihan Listrik Penerangan Kampung Membengkak hingga Ratusan Juta, Dishub Bantul Lakukan Penertiban
- Mas-mas Pelayaran Sempat Sembunyi di Mapolsek Godean Saat Digeruduk Driver Ojol
- KPU Bantul Jamin Akurasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih
Advertisement
Advertisement