Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo, Deka Yudhi Cristianto ditangkap Polres Kulonprogo karena kasus narkoba. Penangkapan itu dilakukan di Kantor Kalurahan Hargomulyo, Senin (10/6/2024).
Deka ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kulonprogo akibat pengembangan kasus narkoba yang terjadi sebelumnya di Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, pada Kamis (6/6/2024). Kasus narkoba itu bermula saat tersangka lain yaitu DP kedapatan memiliki serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu.
Penyelidikan Satresnarkoba Polres Kulonprogo atas DP menunjukan ia menerima paket diduga sabu itu dari orang yang tak dikenal. Kasi Humas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti menjelaskan pengembangan keterangan tersebut mengarah pada seseorang yang patut dicurigai.
Orang yang patut dicurigai lalu ditangkap itu adalah Deka. Penangkapan dilakukan pada Senin siang kemarin. "Saat dilakukan interogasi DYC mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah bertemu dan menyerahkan barang kepada tersangka DP berupa paket yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih," jelas Novi.
Novi menerangkan Deka mengambil paket narkoba itu dari Jawa Tengah. Dika disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika. Dimana dalam pasal itu disebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I maka dapat dihukum lima sampai 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Hari Ini Harga Cabai Rawit Merah dan Beras Naik Tajam
Penangkapan Lurah Hargomulyo itu dibenarkan salah satu pamong kalurahan tersebut. Panata Laksana sata Pangripta, Kalurahan Hargomulyo, Amin Nugroho menjelaskan Deka tak bertugas sejak Selasa (11/6/2024). "Kami turut prihatin atas perkara tersebut, sejak Selasa kemarin tidak bertugas tanpa keterangan izin yang jelas," katanya.
Ditangkapnya Deka menyebabkan kinerja Pemerintah Kalurahan Hargomulyo terhambat. "Sebagian ada berkas dan dokumen lain, serta ketugasan lain yang memang hanya bisa dilakukan oleh Lurah, jadi memang agak terhambat," terangnya.
Pemerintah Kalurahan Hargomulyo atas penangkapan Lurah tersebut, jelas Amin, belum mendapat keterangan lebih jelas. "Baik dari Polres maupun dari Pemkab belum ada arahan yang jelas, jadi kami bekerja semaksimal mungkin sebisa kami melayani masyarakat saja sambil menunggu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pencegahan stunting tidak hanya difokuskan pada anak, karena ibu juga harus mendapat perhatian.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.