Advertisement
Lurah Hargomulyo Ditangkap Polres Kulonprogo karena Kasus Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo, Deka Yudhi Cristianto ditangkap Polres Kulonprogo karena kasus narkoba. Penangkapan itu dilakukan di Kantor Kalurahan Hargomulyo, Senin (10/6/2024).
Deka ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kulonprogo akibat pengembangan kasus narkoba yang terjadi sebelumnya di Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, pada Kamis (6/6/2024). Kasus narkoba itu bermula saat tersangka lain yaitu DP kedapatan memiliki serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu.
Advertisement
Penyelidikan Satresnarkoba Polres Kulonprogo atas DP menunjukan ia menerima paket diduga sabu itu dari orang yang tak dikenal. Kasi Humas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti menjelaskan pengembangan keterangan tersebut mengarah pada seseorang yang patut dicurigai.
Orang yang patut dicurigai lalu ditangkap itu adalah Deka. Penangkapan dilakukan pada Senin siang kemarin. "Saat dilakukan interogasi DYC mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah bertemu dan menyerahkan barang kepada tersangka DP berupa paket yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih," jelas Novi.
Novi menerangkan Deka mengambil paket narkoba itu dari Jawa Tengah. Dika disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika. Dimana dalam pasal itu disebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I maka dapat dihukum lima sampai 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Hari Ini Harga Cabai Rawit Merah dan Beras Naik Tajam
Penangkapan Lurah Hargomulyo itu dibenarkan salah satu pamong kalurahan tersebut. Panata Laksana sata Pangripta, Kalurahan Hargomulyo, Amin Nugroho menjelaskan Deka tak bertugas sejak Selasa (11/6/2024). "Kami turut prihatin atas perkara tersebut, sejak Selasa kemarin tidak bertugas tanpa keterangan izin yang jelas," katanya.
Ditangkapnya Deka menyebabkan kinerja Pemerintah Kalurahan Hargomulyo terhambat. "Sebagian ada berkas dan dokumen lain, serta ketugasan lain yang memang hanya bisa dilakukan oleh Lurah, jadi memang agak terhambat," terangnya.
Pemerintah Kalurahan Hargomulyo atas penangkapan Lurah tersebut, jelas Amin, belum mendapat keterangan lebih jelas. "Baik dari Polres maupun dari Pemkab belum ada arahan yang jelas, jadi kami bekerja semaksimal mungkin sebisa kami melayani masyarakat saja sambil menunggu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement