APK Calon Lurah PAW Bermunculan, Satpol PP Sleman Tak Berwenang Mengawasi
APK calon lurah PAW ditemukan di sejumlah titik Sleman. Satpol PP menyebut pengawasannya tidak mencakup pelaksanaan Pilur PAW.
Ilustrasi Rumah Potong Hewan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunungkidul telah mengirim proposal permohonan pembangunan rumah potong hewan (RPH). RPH ini akan dibangun pada 2025.
Kepala DPKH Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan dia telah mengajak Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian ke calon lokasi pembangunan RPH sebulan lalu di Semanu.
“Beliau sudah melihat kondisi lapangan. Waktu itu, beliau meminta kami untuk mengisi aplikasi e-proposal,” kata Wibawanti dihubungi, Selasa (18/6/2024).
Wibawanti menambahkan jawatannya juga sudah mengirim proposal fisik ke Jakarta. DPKH Gunungkidul bersama Pemerintah DIY akan mengawal proses permohonan hingga tahap pembangunan.
DPKH menyerahkan pengalokasian dana tersebut ke Direktur Kesmavet apakah akan turun lewat Pemerintah DIY atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) langsung. Jika turun lewat Pemkab, maka bentuknya berupa dana alokasi khusus (DAK). Jika lewat Provinsi, maka bentuan dana tugas pembantuan.
Pembangunan RPH ditaksir menelan anggaran Rp8 miliar. Saat ini, DPKH fokus pada tercapainya pembangunan RPH. Setelah itu, apabila ada kesempatan, RPH akan diperluas.
BACA JUGA: Tak Ada Jaringan Air Bersih, Warga di Tiga Padukuhan Gunungkidul Mengonsumsi Air Hujan
Sebenarnya, permohonan pembangunan RPH telah diajukan sejak lama. Bahkan, ketika mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo datang ke Gunungkidul setahun lalu, DPKH telah menyampaikan perihal pembangunan RPH.
“Kami diminta oleh Pak Menteri Pertanian waktu itu untuk membuat proposal. Ternyata beliau kemudian terjerat kasus. Sekarang kami berusaha lagi mengajukan dan proposal sudah sampai di Jakarta,” katanya.
Lebih jauh, Wibawanti menegaskan pemotongan ternak memang harus lewat RPH. Hal ini merupakan amanat Undang-undang (UU) No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan Perpi No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Amanat dalam UU itu adalah agar masyarakat mendapat daging yang aman, sehat, utuh, halal (ASUH). Melalui RPH, daging ASUH dapat dipenuhi, karena ternak seperti sapi akan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter hewan. Jika sapi ternyata dalam kondisi sakit, maka RPH tidak akan menyembelihnya.
Menurut Wibawanti, RPH juga kan menjadi salah satu keran pemasok pendapatan asli daerah (PAD). “Tapi kami tidak berbicara untung dan rugi. Kami berbicara bagaimana negara hadir dalam memenuhi daging ASUH. Negara harus melayani,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
APK calon lurah PAW ditemukan di sejumlah titik Sleman. Satpol PP menyebut pengawasannya tidak mencakup pelaksanaan Pilur PAW.
Penutupan kali di belakang Kantor Pemkab Gunungkidul menelan Rp1,019 miliar untuk pembangunan parkir Taman Kuliner Wonosari.
Biarawati Katolik asal Timor-Leste, Suster Dulce Maria Guterres, meraih gelar Magister Kebidanan di UNISA Yogyakarta dan berbagi kisah toleransi.
Lelang cabai digital di Bantul membantu petani mendapat harga lebih tinggi dibanding pengepul, dengan total 1,7 ton sudah dilelang.
Empat EWS tsunami di pantai Gunungkidul mengalami kerusakan. BPBD menyiapkan Rp165 juta dan perbaikan dimulai Oktober 2026.
Bupati Gowa Sitti Husniah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan TPPU senilai Rp1,1 miliar.