Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Prosesi pengukuhan jabatan 74 lurah se-Bantul menjadi 8 tahun di Pendopo parasamya Bantul, Rabu (26/6/2024)./ Pemkab Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengukuhkan masa jabatan 75 lurah menjadi delapan tahun. Perpanjangan ini menyusul terbitnya Undang-undang (UU) No.3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa.
Dari 74 lurah tersebut sebanyak 29 lurah yang semula menjabat untuk periode tahun 2018 - 2024, diubah menjadi 2018 - 2026. Berikutnya, 22 lurah yang sedianya menjabat pada tahun 2020 - 2026, diperpanjang menjadi tahun 2020 - 2028. Untuk 20 lurah yang pada awalnya diamanahi menjabat pada tahun 2022 - 2028, juga diubah dari tahun 2022 - 2023.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, saat mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 74 lurah di Kabupaten Bantul, Rabu (26/6/2024), mengatakan lurah memiliki peran krusial dalam merencanakan strategi dan program pembangunan sesuai dengan aspirasi warganya.
“Lurah adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Semoga perpanjangan masa jabatan ini dapat mendorong semangat lurah untuk berdedikasi di wilayah masing-masing sehingga kualitas hidup masyarakat juga terus meningkat,” imbuh Halim dikutip dari alman resmi Pemkab Bantul.
BACA JUGA: Jabatan Lurah Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Bupati Bantul Beri Selamat
Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, berujar bahwa usai dikukuhkan, lurah-lurah di Kabupaten Bantul harus segera bisa bersinergi. Semakin cepat bergerak, semakin baik pula pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat.
“Ndherek titip kepada seluruh pemangku kalurahan. Ayo segera bersinergi bersama usai pelantikan. Macul bareng bikin rakyat tambah seneng,” ujarnya.
Sementara itu, regulasi anyar yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi dasar hukum atas penyesuaian masa jabatan pada 74 lurah yang dikukuhkan hari ini. Masa jabatan lurah yang semula hanya enam tahun, diperpanjang dua tahun sehingga total masa jabatan lurah kini menjadi delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan adalah tanggung jawab yang harus bisa jadi mesin pendorong kinerja lurah. Jangan sampai perpanjangan ini justru membuat semangat pamong menjadi mlempem. Dengan demikian, inovasi-inovasi akan terus bermunculan yang muara akhirnya tentu pada kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.