Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Prosesi pengukuhan jabatan 74 lurah se-Bantul menjadi 8 tahun di Pendopo parasamya Bantul, Rabu (26/6/2024)./ Pemkab Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengukuhkan masa jabatan 75 lurah menjadi delapan tahun. Perpanjangan ini menyusul terbitnya Undang-undang (UU) No.3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa.
Dari 74 lurah tersebut sebanyak 29 lurah yang semula menjabat untuk periode tahun 2018 - 2024, diubah menjadi 2018 - 2026. Berikutnya, 22 lurah yang sedianya menjabat pada tahun 2020 - 2026, diperpanjang menjadi tahun 2020 - 2028. Untuk 20 lurah yang pada awalnya diamanahi menjabat pada tahun 2022 - 2028, juga diubah dari tahun 2022 - 2023.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, saat mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 74 lurah di Kabupaten Bantul, Rabu (26/6/2024), mengatakan lurah memiliki peran krusial dalam merencanakan strategi dan program pembangunan sesuai dengan aspirasi warganya.
“Lurah adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Semoga perpanjangan masa jabatan ini dapat mendorong semangat lurah untuk berdedikasi di wilayah masing-masing sehingga kualitas hidup masyarakat juga terus meningkat,” imbuh Halim dikutip dari alman resmi Pemkab Bantul.
BACA JUGA: Jabatan Lurah Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Bupati Bantul Beri Selamat
Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, berujar bahwa usai dikukuhkan, lurah-lurah di Kabupaten Bantul harus segera bisa bersinergi. Semakin cepat bergerak, semakin baik pula pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat.
“Ndherek titip kepada seluruh pemangku kalurahan. Ayo segera bersinergi bersama usai pelantikan. Macul bareng bikin rakyat tambah seneng,” ujarnya.
Sementara itu, regulasi anyar yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi dasar hukum atas penyesuaian masa jabatan pada 74 lurah yang dikukuhkan hari ini. Masa jabatan lurah yang semula hanya enam tahun, diperpanjang dua tahun sehingga total masa jabatan lurah kini menjadi delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan adalah tanggung jawab yang harus bisa jadi mesin pendorong kinerja lurah. Jangan sampai perpanjangan ini justru membuat semangat pamong menjadi mlempem. Dengan demikian, inovasi-inovasi akan terus bermunculan yang muara akhirnya tentu pada kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling. Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam mengurus
13 Agustus 2026 diperingati sebagai HUT Mahkamah Konstitusi RI ke-23 dan Hari Pengguna Tangan Kiri Internasional. Simak sejarah dan makna kedua peringatan ini
Cek rute Trans Jogja aktif dan tarif terbaru 2026. Pembayaran bisa memakai QRIS, GoPay, kartu elektronik, hingga kartu pelajar.
Ramalan zodiak 13 Agustus 2026 untuk asmara, karier, dan keuangan. Ada 5 zodiak yang rentan bosan dengan pasangan. Simak prediksi lengkapnya di sini