Omzet UMKM Sleman Tembus Rp3,39 Triliun, Ngaglik Teratas
Omzet UMKM di Kabupaten Sleman mencapai Rp3,39 triliun. Lebih dari separuh omzet terkonsentrasi di lima kapanewon, dengan Ngaglik menjadi penyumbang terbesar.
Ilustrasi penambangan batu. /Solopos-Burhan Aris Nugraha
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Lingkungan Hidul (DLH) Gunungkidul bersama tim terpadu pengawasan pertambangan Pemda DIY menghentikan sementara aktivitas galian tambang di Kabupaten Gunungkidul. Galian tambang yang diduga ilegal ini sempat mendapat protes dari warga sekitar.
Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan aktivitas penambangan yang dihentikan ada di empat titik. Tiga titik berada di Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari dan satu titik di Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen.
“Memang benar kami hentikan sementara sembari mereka melengkapi dokumen perizinan. Hari ini kami ke Ngawen dan Gedangsari,” kata Hary dihubungi, Rabu (26/6/2024).
Hary mengaku penghentian aktivitas tersebut buka semata karena protes warga. Hal penyebab utamanya yaitu dokumen perizinan tidak lengkap. Hal ini juga telah dibenarkan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY.
Kepala DPUP-ESDM DIY, Anna Rina Herbranti pun telah mengirim surat ke perusahaan tambang itu. Dalam surat bernomor 500.10.2.3/20 tertanggal 7 Juni 2024, Anna meminta perusahaan untuk menghentikan kegiatan penambangan sebelum kelengkapan izin dipenuhi.
Dalam surat diterangkan bahwa luas lahan yang menjadi area pertambangan di Padukuhan Sumberan sekitar 8,7 hektare (ha) dengan komoditas tanah urug.
BACA JUGA: Dinilai Ilegal dan Ancam Sumber Air, Penambangan di Sumberan Ngawen Ditolak Warga
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan telah mendengar penambangan yang terjadi di Kapanewon Ngawen. Dia memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sama sekali tidak memberikan izin. “Kami memang tidak mengizinkan penambangan itu. Kami hanya diberitahu dan melakukan pengawasan,” kata Sunaryanta.
Sunaryanta menambangkan kelengkapan izin dalam aktivitas penambangan perlu dicermati seperti dokumen lingkungan hidup. Dokumen ini penting agar penambangan tidak merusak lingkungan.
Salah satu penduduk yang juga mewakili warga Sumberan, Antok meminta aktivitas penambangan dihentikan permanen. “Itu dihentikan sementara saja. Kami inginnya permanen,” kata Antok.
Aktivitas penambangan di titik galian C itu disinyalir akan memperparah kekeringan yang terjadi di Padukuhan Sumberan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Omzet UMKM di Kabupaten Sleman mencapai Rp3,39 triliun. Lebih dari separuh omzet terkonsentrasi di lima kapanewon, dengan Ngaglik menjadi penyumbang terbesar.
Simak harga dan spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold8, Z Flip8, dan Z Fold8 Ultra, termasuk layar, kamera, chipset, baterai, dan memori.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi 35.936 peserta E-Sports Kapolri Cup 2026 dan menargetkan kenaikan 10 kali lipat.
Kota Magelang dinilai punya potensi menjadi contoh toleransi beragama melalui keberagaman, dialog lintas iman, dan gotong royong.
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 tidak melintasi Indonesia. Simak waktu puncak GMT dan cara menyaksikannya dengan aman.
Indonesia menjamu Rumania pada Piala Davis Grup II Dunia 2026 di Jakarta, 18-20 September, dengan target bertahan di Grup II.