Tawon Jadi Fauna Khas Gunungkidul, Bukan Belalang Goreng
Tawon resmi menjadi fauna khas Gunungkidul menggantikan anggapan belalang sebagai ikon daerah, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 1999.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Hingga Juni ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman menangani peselisihan hubungan industrial sebanyak 14 kasus. Permasalahan terjadi salah satunya dikarenakan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Hampir semua karena masalah PHK sehingga pekerja mengajukan selisih hubungan industrial,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih, Kamis (27/6/2024).
BACA JUGA: MPBI DIY Sebut Pelemahan Rupiah Bisa Berdampak pada PHK
Menurut dia, dari belasan kasus yang ada sudah dapat terselesaikan sebanyak sembilan kasus. Tiga kasus sengketa hubungan kerja diselesaikan melalui perjanjian bersama antara pengusaha dengan pekerja dan enam kasus lainnya selesai melalui rekomendasi dari dinas tenaga kerja.
“Lima kasus lainnya masih dalam proses mediasi untuk penyelesaian,” katanya.
Sutiasih menambahkan, terus berupaya mengurangi adanya sengketa hubungan industrial di Kabupaten Sleman. langkah yang dilakukan melalui bimbingan bipartite hingga sosialisasi ke pekerja maupun pengusaha.
“Upaya pencegahan terus dilakukan, tapi kalau ada sengketa yang diajukan, kami akan melakukan mediasi untuk penyelesaian,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menggarisbawahi untuk penyelesaian kasus hubungan industrial, pemohon harus membuat permohonan resmi ke dinas. “Harus ada bukti pelaporan ke dinas tenaga kerja sehingga kasus bisa ditangani,” katanya.
Selain ada belasan kasus perselisihan hubungan industrial yang ditangani, Dinas Tenaga Kerja Sleman mencatat hingga bulani ini sudah ada 217 pekerja yang di-PHK. “Ratusan pekerja yang diberhentikan ini berasal dari 35 perusahaan di Sleman,” katanya.
Meski tidak menyebut secara rinci, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya PHK. Selain karena pekerja sudah pensiun atau masa kontraknya habis, pemutusan juga disebabkan karena adanya efisiensi Perusahaan hingga pelanggaran oleh pekerja.
“Ada juga yang mengundurkan diri,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi mengatakan, telah mengadovkasi 400 pekerja di DIY yang terkena PHK. Salah satunya memastikan hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia mengakui tidak semuanya berjalan dengan mulus dikarenakan dari PHK ada yang mengajukan sengketa hubungan industrial. Kirnadi mencontohkan, belum lama ini ikut dalam mediasi yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Sleman dalam masalah penyelesaian sengketa hubungan kerja.
“Mediasi sebagai upaya agar pekerja yang di-PHK mendapatkan hak-haknya,” kata Kirnadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tawon resmi menjadi fauna khas Gunungkidul menggantikan anggapan belalang sebagai ikon daerah, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 1999.
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
Embarkasi haji berbasis hotel di DIY diklaim sukses tanpa keluhan krusial. Sistem ini disebut lebih nyaman dan efisien bagi jemaah.
Google resmi memperkenalkan Gemini Spark, AI agent terbaru yang dapat bekerja otomatis 24 jam tanpa terus menerima perintah pengguna.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.