Mantan Lurah Candibinangun Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan TKD

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Kamis, 27 Juni 2024 15:57 WIB
Mantan Lurah Candibinangun Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan TKD

Pengadilan - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Lurah nonaktif Candibinangun, Sismantoro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (27/6/2024). Sismantoro menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto, Hakim Anggota 1 Fitri Ramadhan dan Hakim Anggota 2 Elias Hamonangan. Terdakwa hadir didampingi sejumlah pendamping hukum beserta beberapa anggota keluarganya.

Pendamping hukum terdakwa, Heri Sukrisno, menuturkan dakwaan terhadap kliennya dalam sidang ini sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. “Masalah pemanfaatan TKD, kaitannya dengan masalah JEW [Jogja Eco Wisata],” ujarnya.

Sidang berikutnya telah disepakati pada Kamis (44/7/2024) dengan agenda mendengarkan saksi dan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Persiapan kami ya berdasarkan materi yang ada, coba dikawal tidak lebih, tidak kurang. Kita normatif saja tidak akan mengembang kemana, fokus saja kaitannya apa yang didakwakan JPU,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kelurahan Candibinangun menyewakan TKD yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200,225 meter persegi kepada PT JEW yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.

Sesuai dengan izin Gubernur, ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap tiga tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.

BACA JUGA: Tersangka dan Barang Bukti Mafia Tanah Lurah Candibinangun Diserahkan Ke Kejari Sleman

Kemudian berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, pada Pasal 21 ayat 3 menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik. Namun ternyata terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada 2018.

“Terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal. Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.

Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan, tidak sesuai dengan Peraturan Desa.

Hal ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas kelurahan sangat kecil. Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemda DIY, perbuatan tersangka Sismantoro telah merugikan keuangan negara Desa Candibinangun sebesar Rp9,19 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online