Advertisement

Tersangka dan Barang Bukti Mafia Tanah Lurah Candibinangun Diserahkan Ke Kejari Sleman

Lugas Subarkah
Kamis, 30 Mei 2024 - 17:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Tersangka dan Barang Bukti Mafia Tanah Lurah Candibinangun Diserahkan Ke Kejari Sleman Penyidik Kejati DIY menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sleman, di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (30/5/2024). - ist Kejati DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka Sismantoro dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam perkara dalam Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun, Kamis (30/5/2024).

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, menjelaskan penyerahan tersangka Sismantoro selaku Lurah Candibinangun dan barang bukti antara lain berupa uang dan surat-surat dokumen, dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Sismantoro dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 27 Mei 2024.

Advertisement

“Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, selanjutnya tersangka Sismantoro dilakukan penahanan di RUTAN Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 30 Mei 2024 sampai dengan 18 Juni 2024,” ujarnya.

Ia menuturkan kasus ini terjadi dari tahun 2012, ketika pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200,225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.

Baca Juga

Kronologi Kasus Mafia Tanah Kas Desa Menyeret Lurah Candibinangun Pakem, Berawal Rencana Dibangun Waterpark

Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati Sita 5 Ponsel Perangkat Kalurahan Candibinangun

Pemecatan 3 Lurah di Sleman Terlibat Mafia Tanah Kas Desa Tunggu Inkrah, Jabatan Sementara Diberikan ke Carik

Sesuai dengan izin Gubernur, ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap tiga tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.

Kemudian berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, pada Pasal 21 ayat 3 menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik. Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada 2018.

“Terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal. Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” ungkapnya.

Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan, tidak sesuai dengan Peraturan Desa.

Hal ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil. Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemda DIY, perbuatan tersangka Sismantoro telah merugikan keuangan negara Desa Candibinangun sebesar Rp9,19 miliar.

Kerugian ini terdiri dari pertama, kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp704,6 juta. Penyidik telah menyita uang sebesar Rp297,9 juta yang berasal dari perangkat desa.

Kedua, kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp8,45 miliar. Atas perbuatannya, Sismantoro dikenakan pasal primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemiskinan di Jateng Turun 0,30 Persen, Pj Gubernur Jateng Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras

News
| Senin, 01 Juli 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement