Advertisement
Pemecatan 3 Lurah di Sleman Terlibat Mafia Tanah Kas Desa Tunggu Inkrah, Jabatan Sementara Diberikan ke Carik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemecatan 3 lurah di Sleman yang terlibat kasus mafia tanah kas desa masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Pemkab Sleman saat ini menyerahkan jabatan sementara lurah kepada carik di tiga kalurahan tersebut.
Adapun ketiga lurah yang tersangkuta mafia tanah kas desa ini antara lain Agus Santoso selaku Lurah Caturtunggal Depok, Sismantoro Lurah Candibinangun Pakem dan Kasidi selaku lurah Maguwoharjo Depok. Ketiganya terbelit dalam kasus yang sama atas dugaan keterlibatan dalam mafia tanah kas desa dengan kerugian mencapai miliaran. Mereka telah menjalani proses persidangan di pengadilan setelh ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY.
Advertisement
BACA JUGA : Menteri Agraria AHY Dijadwalkan Pimpin Rapat Pemberantasan Mafia Tanah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Samsul Bakri menegaskan ketiga urah tersebut telah dinonaktifkan karena kasus yang membelitnya. Guna mengisi kekosangan jabatan lurah karena kebijakan penonaktifan, pemkab sudah menunjuk carik menjadi Pelaksana Tugas Harian untuk mengisi jabatan sementara.
“Berhubung terkena kasus, maka diberhentikan sementara. Plh dipegang Carik, sehingga layanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa," katanya Jumat (23/2/2024).
Kebijakan nonaktif merupakan keputusan sementara karena masih ada tindaklanjutnya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ketiga lurah terjerat masalah penyalahgunaan wenang atau korupsi.
Oleh karena itu, para lurah ini bisa kehilangan jabatannya karena terancam dipecat. Ia mengungkapkan, ada sejumlah alasan lurah bisa diberhentikan dari jabatannya. Selain meninggal dunia atau mengundurkan diri, lurah yang terjerat kasus pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap juga bisa diberhentikan.
Meski demikian, Samsul mengakui, tidak serta merta langsung mengambil tindakan karena keputusan pasti masih menunggu proses kasus yang dijalani telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.
“Sekarang masih proses. Nanti kalau sudah inkrah, maka bisa ditindaklanjuti sesuai dengan sanksi disesuaikan Tingkat kesalahan yang dilakukan. Untuk sementara masih berstatus nonaktif,” katanya.
BACA JUGA : Tersandung Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Ini Dia 3 Lurah di Sleman yang Dinonaktifkan
Sub Koordinasi Keuangan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Retnoningsih memastikan pemerintahan dan layanan kalurahan ke masyarakat berjalan dengan baik meski ada tiga kasus tersebut. Jalannya pemerintahan sementara dipegang oleh Carik. .
Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sleman juga berlangsung lancar. Pasalnya, semua kalurahan dapat mencairnya sehingga alokasinya dapat dipergunakan sesuai ketentuan, salah satunya pembayaran penghasilan tetap perangkat maupun lurah.
Adapun kasus mafia tanah kas desa yang melibatkan ketiga lurah tersebut karena memanfaatkan tanah kas desa tidak sesuai peruntukannya. Bahkan tanah kas desa digunakan untuk membangun perumaha dilakukan oleh pengembang. Kejati DIY pun membidiknya sebagai mafia tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 3 Mei 2024, Paling Pagi Pukul 06.37 WIB
Advertisement
Advertisement