Tol Bawen-Jogja Bikin Distribusi Barang ke Pelabuhan Lebih Efisien
Pemkab Temanggung menilai Jalan Tol Bawen-Jogja mempercepat distribusi barang ke pelabuhan, meningkatkan efisiensi logistik, dan mendukung investasi.
Kejati DIY menetapkan Lurah Candibinangun, Pakem, Sleman berinisial SM dalam kasus dugaan mafia tanah kas desa. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Kejati DIY menetapkan Lurah Candibinangun, Pakem, Sleman berinisial SM dalam kasus dugaan mafia tanah kas desa. Kasus ini terjadi sejak 2021 saat PT PT Jogja Eco Wisata mengajukan pemanfaatan tanah kas desa untuk dibangun taman rekreasi waterpark.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar menjelaskan kronologi terseretnya SM dalam pusaran mafia tanah kas desa berawal pada tahun 2012 pemerintah Desa candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan tanah kas desa Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata. Tanah itu akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.
BACA JUGA : Tak Bisa Ungkap Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Bersamaan, Ini Kendala Kejati DIY
"Bahwa sesuai dengan ijin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes," katanya dalam rilisnya, Rabu (7/2/2024).
Sesuai dengn Pergub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa pasal 21 ayat 3 menyatakan bahwa bbesaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public. Namun dalam proses pemanfaatan tanah kas desa ini tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018. Terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal.
"Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya," ujarnya.
Tak hanya itu uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu. Melainkan langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY, perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Desa Candibinangun sebesar Rp9,1 miliar. Terdiri atas kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp704 juta dan kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp8,4 miliar. "Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp297.900.000, berasal dari perangkat desa," katanya.
BACA JUGA : Diperiksa Kejati DIY terkait Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Bawa Tabung Oksigen
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Temanggung menilai Jalan Tol Bawen-Jogja mempercepat distribusi barang ke pelabuhan, meningkatkan efisiensi logistik, dan mendukung investasi.
Piala Dunia 2030 terancam boikot negara-negara Eropa setelah UEFA mengecam rencana FIFA membentuk FIFA Forward Enterprise untuk mengelola hak komersial turnamen
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja melaju ke babak 16 besar Taipei Open 2026 setelah mengalahkan wakil Taiwan Sheng-Ming Lin/Sung Yi-Hsuan 21-16,
PSS Sleman memastikan mayoritas pemain dalam kondisi fit jelang Super League 2026/2027. Hanif Sjahbandi segera kembali ke Sleman setelah menjalani pemulihan ced
Prahdiska Bagas Shujiwo dan Thalita Ramadhani Wiryawan sukses melaju ke babak 16 besar Taipei Open 2026 setelah menyingkirkan lawan masing-masing di Taipei Aren