Pemda DIY Perintahkan Perusahaan Tambang di Gedangsari Segera Menguruk Tanah Dekat Rumah Warga

Yosef Leon
Yosef Leon Rabu, 10 Juli 2024 13:27 WIB
Pemda DIY Perintahkan Perusahaan Tambang di Gedangsari Segera Menguruk Tanah Dekat Rumah Warga

Ilustrasi tambang - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di Padukuhan Nglengkong, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul didesak segera menguruk tanah yang ditambang di sekitaran rumah warga yang terancam longsor. 

Kepala DPUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menyatakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada perusahaan itu agar menyetop aktivitasnya. Kemudian perusahaan juga wajib menguruk tanah bekas galian agar kembali seperti semula, khususnya yang berdekatan dengan rumah warga itu. 

"Itu kan yang satu menjual lahanya dan yang sebelahnya tidak menjual. Kebetulan pengusahanya ini belum lengkap dokumennya sehingga kami hentikan. Izinnya dulu dari BKPM pusat," kata Anna, Rabu (10/7/2024). 

BACA JUGA: Sultan Jogja Perintahkan Penutupan Semua Tambang Ilegal di DIY

Menurutnya, maraknya aktivitas tambang ilegal di DIY belakangan ini disebabkan oleh pengusaha tambang belum mengetahui rencana tata ruang wilayah (RTRW) mana saja yang boleh ditambang dan yang tidak. Selain itu mereka juga malas untuk mengurus izin, sehingga harus disetop oleh petugas. 

"Mereka harus melengkapi dengan AMDAL. Karena mengambil lahan atau tanah uruk, pasir apapun pertambangan itu harus ada prosedurnya untuk mendapatkan izin," kata Anna. 

Sementara Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari menyebutkan, pihaknya mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap.

BACA JUGA: Soal Tambang Ilegal, Pemda DIY Mengakui Kalah Cepat sehingga Penertiban Tidak Maksimal

Pemda DIY, kata dia tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

"DPRD mengapresiasi adanya keberanian warga yang ikut menyuarakan dan melaporkan terjadinya pertambangan illegal di daerahnya. Setelah diunggah ke medos, akhirnya menjadi atensi publik, dan pemda bergerak," katanya.

Pihaknya berharap masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung. Di sisi lain, DPRD DIY mendorong pemda setempat juga melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat. Ajari bagaimana mereka mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan rakyat terlebih mereka yang beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai. 

"Bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah," pungkasnya. 

Sebelumnya, aktivitas tambang di lokasi itu viral di sosial media lantaran alat berat yang menggali tanah uruk sangat dekat dengan rumah warga. Pemilik rumah sempat protes lantaran kediamannya rentan longsor akibat aktivitas tambang itu. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online