Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pemkab Kulonprogo/Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Penataan organisasi perangkat daerah (OPD) sedang dilakukan Pemkab Kulonprogo. Hasil evaluasi kinerja seluruh dinas menunjukan perlunya penggabungan dan pemisahan sejumlah OPD.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Organisasi Setda Kulonprogo, Siti Muqodimah menjelaskan pada Kamis (11/7/2024) bahwa penggabungan dan pemisahan OPD ini juga dilakukan karena penyesuaian kondisi dan perubahan peraturan yang ada. Tujuan penataan OPD ini untuk mengefektifkan kinerja dan layanan kepada masyarakat Bumi Binangun.
Tak hanya menggabung atau memisah OPD, jelas Siti, Pemkab Kulonprogo juga akan menaikan status satuan organisasi seperti pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang akan dikukuhkah sebagai lembaga yang setara dinas. "Proses penataan OPD ini juga dilakukan Pemkab Kulonprogo bersama DPRD yang hasil akhirnya nanti akan jadi Peraturan Daerah (Perda)," ungkapnya, Kamis siang.
Siti menerangkan OPD yang dipisah antara lain Dinas Perdagangan dan Industri dan Dinas Koperasi dan UKM, penggabungan yang dilakukan hanya dalam satu bidang saja. Rencananya urusan ini akan menjadi Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM. "Sedangkan urusan perdagangan akan diampu Dinas Perdagangan saja dengan dua bidang pokok yaitu, Bidang Usaha Perdagangan dan Bidang Sarana Perdagangan," jelasnya.
Selain itu penggabungan OPD juga dilakukan antara Badan RIset dan Inovasi Daerah kedalam Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Siti menerangkan keduanya nanti akan jadi Badan Perencanaan Pembangunan, RIset, dan Inovasi Daerah.
Proses penataan yang sedang berjalan ini, jelas Siti, paling banyak dilakukan dengan mengubah nomenklatur OPD dimana substansi kinerjanya masih sama. Seperti Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) akan berubah jadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Sementara itu Kepala BKPP Kulonprogo, Sudarmanto menyebut penataan OPD ini akan berdampak pada kepegawaiaan yang ada. "Kami akan sesuaikan nantinya, penataan pegawai tentu juga akan dilakukan jika penataan ini sudah ditetapkan dalam Perda," tuturnya.
Selama proses penataan dan evaluasi OPD ini, jelas Sudarmanto, BKPP Kulonprogo juga dilibatkan supaya sistem kepegawaian yang ada dapat mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi. "Tujuan penataan ini untuk mengefektifkan kinerja, tentu perlu didukung dengan sistem kepegawaian yang memadai juga," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.