27 Trash Barrier Dipasang di Sungai Kota Jogja Tahun Ini
Pemkot Jogja menambah sembilan trash barrier di empat sungai untuk menahan sampah dan menjaga kebersihan aliran sungai.
Ilustrasi penemuan korban tenggelam oleh SAR DIY.ist
Harianjogja.com, BANTUL—Korban laka Sungai Cawang Opak Baros Telah ditemukan. Korban yang tenggelam ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Berikut kronologinya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan korban berinisial MS ditemukan pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Dia menuturkan korban ditemukan di sekitar lokasi tempat laka sungai tersebut.
Dia menyampaikan korban ditemukan oleh petugas Tim SAR gabungan yang sedang patroli di pinggir lokasi laka sungai dengan menggunakan penerangan (senter).
Saat itu petugas melihat sosok korban yang tenggelam mengapung, kemudian petugas mengevakuasi korban tenggelam ke daratan.
Saat ditemukan kondisi tubuh korban telah kaku. Tubuh korban juga mengalami bengkak dan kulit di beberapa bagian tubuh terkelupas.
"Tidak ada tanda-tanda kekerasan dalam tubuh korban, di perkirakan mayat sekitar 2 hari," ujarnya, Jumat (12/7/2024).
Dia menuturkan saat ini jenazah korban diserahkan ke keluarga korban. Keluarga korban pun telah menerima kejadian tersebut sabagai musibah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menambah sembilan trash barrier di empat sungai untuk menahan sampah dan menjaga kebersihan aliran sungai.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.
Manuel Neuer comeback ke Timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026. Ini daftar skuad lengkap pilihan Nagelsmann.
Polda Jateng bongkar koperasi ilegal BLN. Dana Rp4,6 triliun, 41 ribu korban, dua tersangka ditetapkan.