KPU Tegaskan Visi Misi Calon Kepala Daerah Gunungkidul Wajib Mengacu pada RPJPD

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 12 Juli 2024 18:37 WIB
KPU Tegaskan Visi Misi Calon Kepala Daerah Gunungkidul Wajib Mengacu pada RPJPD

Ilustrasi Pilkada - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyampaikan bahwa penyusunan visi dan misi calon kepala daerah Gunungkidul harus mengacu pada dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul guna membahas mekanisme penyusunan visi dan misi. “Lalu pada saat sosialisasi peraturan KPU tentang pencalonan tentu akan kami sampaikan bahwa penyusunan visi dan misi mempedomani RPJPD 2005 – 2025,” kata Asih dihubungi, Jumat, (12/7/2024).

Anggota KPU Gunungkidul, Supami menambahkan koordinasi tidak hanya dilakukan dengan Bappeda, namun perangkat daerah lain yang terkait. Rencana koordinasi akan dilakukan pekan depan.

KPU, kata dia akan mempertemukan Bappeda dengan partai politik (parpol) pengusung calon kepala daerah. Penyusunan visi dan misi juga menjadi syarat pendaftaran ke KPU. Ada model formulir khusus untuk visi-misi ini. Formulir ini nanti kemudian dikembalikan lagi ke KPU. “Di syarat pencalonan memang ada. Tidak mungkin juga mereka membuat visi dan misi seenaknya sendiri. Maka dari perlu disesuaikan dengan RPJPD,” kata Supami.

BACA JUGA: Pilkada Gunungkidul, Dua Parpol Ini Putuskan Berkoalisi

KPU RI juga sudah membuat surat edaran yang berisi sosialisasi penyusunan visi dan misi serta program kerja calon kepala daerah. “Kalau lima tahun lalu, seingat saya parpol atau pasangan calon kepala daerah malah berkoordinasi sendiri dengan Bappeda. Kalau sekarang, ibaratnya kami fasilitasi secara penuh,” katanya.

Adapun, jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU disampaikan pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian, pendaftaran akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Sementara penelitian persyaratan calon dilakukan mulai 27 Agustus 2024–21 September. Barulah penetapan pasangan calon dilakukan pada Minggu (22/9/2024). Kemudian pelaksanaan kampanye dijadwalkan mulai 25 September 2024-23 November 2024. Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online