Anggota DPRD Gunungkidul Belum Serahkan LHKPN Masih Bisa Dilantik, Ini Syaratnya

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Minggu, 14 Juli 2024 14:07 WIB
Anggota DPRD Gunungkidul Belum Serahkan LHKPN Masih Bisa Dilantik, Ini Syaratnya

Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo - gunungkidulkab.go.id

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih dapat ikut pelantikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan anggota dewan seharusnya menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan. Namun, KPU RI baru saja menurunkan surat edaran ke KPU di daerah ihwal syarat pelantikan.

BACA JUGA: Pilkada Gunungkidul: Golkar Berpotensi Ceraikan Sunaryanta dan Berkoalisi dengan PDIP

Poin ke empat dalam surat itu menyatakan calon terpilih baik anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dengan surat pernyataan kepala KPU Provins atau Kabupaten/Kota.

“Kalau tanda terima belum didapat, anggota dewan pasti kan sudah memegang bukti pelaporan LHKPN. Itu bisa dipakai,” kata Asih dihubungi, Minggu, (14/7/2024).

Asih menambahkan hingga saat ini setidaknya sudah ada 40 anggota dewan yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke Kabupaten Gunungkidul.

Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan jadwal pelantikan anggota DPRD dilakukan pada Senin, (12/8) atau sehari setelah masa jabatan berakhir.

Ada 45 anggota dewan yang akan dilantik. Dari jumlah itu, ada sekitar 20 anggota dewan yang merupakan pendatang baru. SK Pelantikan berasal dari SK Gubernur DIY. Dengan begitu, Biro Tata Pemerintahan DIY akan ikut dalam pelantikan.

“Kalau berhalangan hadir nanti mereka tetap bisa dilantik di lain kesempatan. Ganti waktu. Ketika sidang paripurna ada usulan untuk melantik yang belum dilantik,” kata Sulistyohadi.

Apabila anggota dewan tersangkut masalah pidana, pihak bersangkutan tetap akan dilantik. Hanya, setelah itu yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya. Partai politik (parpol) akan mengisi dengan kader lain sebagai penggantian antarwaktu (PAW).

Sulistyohadi menegaskan syarat-syarat pelantikan sebagai anggota DPRD perlu dipenuhi. Salah satu syaratnya adalah LHKPN. Pelaporan LHKPN akan memengaruhi daftar nama yang tertuang dalam SK Gubernur. 

“Kalau belum melaporkan LHKPN, Gubernur tentu tidak mau menandatangani anggota dewan berangkutan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online