Sidang Pengalihan Perusahaan di Bantul, Tergugat Sampaikan Jawaban
Sidang gugatan PMH terkait pengalihan kepemilikan CV Art Fashion di PN Bantul memasuki babak baru. Tergugat menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan.
Kantor KPU DIY - Antara
Harianjogja.com, JOGJA - KPU DIY menyatakan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih di kabupaten kota telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih potensial. Selanjutnya data yang telah dicoklit itu akan disusun dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran dan daftar pemilih sementara (DPS) yang akan diumumkan ke masyarakat.
Berdasarkan data sinkronisasi KPU terhadap DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri terdapat 2.890.746 warga yang harus dicoklit di wilayah DIY mulai 24 Juni-24 Juli 2024. Jumlah itu tersebar di lima kabupaten kota, 78 kapanewon atau kemantren, 438 desa atau kelurahan dan 5.965 TPS
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, beberapa hari sebelum tenggat waktu proses coklit berakhir petugas telah menyelesaikan tahapan tersebut. Maka di hari terakhir jelang proses itu ditutup Pantarlih melakukan penyempurnaan data terhadap pemilih atau warga yang belum divalidasi.
"Selanjutnya data itu kami akan susun dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran dan DPS," kata Shidqi, Jumat (26/7/2024).
BACA JUGA: Coklit Pilkada 2024 Selesai, Bawaslu Sleman Masih Temukan Pemilih Belum Didata
Daftar pemilih hasil pemutakhiran dan DPS itu nantinya akan diumumkan pada pekan pertama Agustus untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap data yang telah dicoklit. Jika masyarakat menemukan ada data yang salah tapi masuk ke dalam DPS bisa melaporkannya untuk segera diperbaiki sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
"DPS nanti minggu awal Agustus kami tetapkan dan umumkan untuk menerima masukan dan diperbaiki lagi. Selanjutnya kami umumkan lagi untuk ditetapkan menjadi DPT," jelasnya.
Menurut Shidqi, dalam proses coklit di lapangan petugas memang banyak mengalami kendala untuk memvalidasi data pemilih. Salah satunya soal fenomena pemilih meninggal dunia yang belum mempunyai surat keterangan atau akta kematian dari instansi terkait, sehingga petugas belum bisa memasukkan ke dalam pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
"Pemilih TMS pasti akan dicoret tapi nanti untuk ditetapkan dalam DPT kan harus ada surat keterangan dari Dukcapil yang disebut orang meninggal kan harus ada keterangan dari negara begitu juga yang pindah domisili," pungkasnya.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten kota untuk mengawal proses penetapan DPS maupun DPT yang tahapannya akan berakhir pada akhir September mendatang. Menurutnya, masyarakat pun harus ikut serta mengawal dan melaporkan jika menemukan ada pemilih TMS yang masuk DPS atau pemilih pemula yang belum terdata petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sidang gugatan PMH terkait pengalihan kepemilikan CV Art Fashion di PN Bantul memasuki babak baru. Tergugat menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan.
Ketahui empat penyebab akun WhatsApp tiba-tiba logout atau terblokir serta cara mengamankannya agar terhindar dari pembajakan.
Nilai sponsor Piala Presiden 2026 mencapai Rp70 miliar. Hadiah juara akan naik, sementara transaksi UMKM menembus Rp1,3 miliar.
KM Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan utara Madura saat menuju Makassar. Basarnas mengevakuasi sekitar 250 penumpang, penyebab masih diselidiki.
Pesawat wisata Aerodiana jatuh di dekat Garis Nazca, Peru. Sebanyak 13 orang tewas dan penyebab kecelakaan masih diselidiki.
Sekolah Rakyat MA 20 Sleman memastikan PWA masih berstatus siswa dan membantah kabar kabur maupun putus sekolah usai kasus celurit.