Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi layanan air bersih PDAM Tirta Binangun. /Ist-dok
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo melakukan perubahan atas Perda No.7/2020 tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Binangun, perubahan itu telah disahkan sebagai Perda baru. Dalam Perda baru ini disepakati bantuan modal yang diberikan Pemkab terhadap BUMD itu sebesar Rp86,3 miliar.
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati menjelaskan perubahan lainnya adalah pengelolaan SPAM Kamijoro yang sudah diberikan ke Pemkab Kulonprogo pengelolaanya.
"Sebelumnya SPAM Kamijoro statusnya regional lalu sekarang diserahkan ke Pemkab maka perlu ada perencanaan yang signifikan sehingga hal ini dapat menunjang pembangunan dan ekonomi wilayah," terangnya, Jumat (2/8/2024).
BACA JUGA: Pedagang Teras Malioboro 2 Kembali Unjuk Rasa, Kini Dilakukan Kepatihan
Akhid menerangkan SPAM Kamijoro mesti dikelola dengan baik agar memberikan keuntungan maksimal. "Jangan sampai malah membebani daerah, sehingga perencanaan sampai manajemennya mesti dibahas secara matang," katanya.
Selain penambahan pasal terkait SPAM Kamijoro, jelas Akhid, Perda baru ini juga meminta agar PDAM Tirta Binangun menginvetarisir asetnya secara detail agar pencatatan aset milik Pemkab Kulonprogo terdata dengan baik. "Termasuk dalam meningkatkan akses air bersih, perlu agar diperluas lagi layanannya," ujarnya.
Selian lebih luas jangkauan layannyanya, lanjut Akhid, PDAM Tirta Binangun juga diharapkan meningkatkan sistemnya agar ada keberlangsungan bisnis.
"Sistem layanan kami harap berkelanjutan yang mengutamakan keamanan dan kebersihan, serta terarah, responsif terhadap dinamika pembangunan, dan mencukupi kebutuhan seiring pertambahan penduduk dan pola konsumsi masyarakat," paparnya.
Pemberian modal puluhan miliar itu, sambung Akhid, dilakukan secara bertahap sampai 2028 mendatang. "Setelah itu dilakukan evaluasi, dengan modal sebesar itu tentu mesti ada peningkatan layanan lebih-lebih keuntungan agar memberikan peningkatan pendapatan daerah juga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.