Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kunjungan lapangan petugas Dishub Kulonprogo ke TPA Banyuroto dalam penyusunan analisis dampak lalu lintas. - Harian Jogja/Triyo Handoko
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto di Kulonprogo masuk dalam tinjauan analisis dampak lalu lintas. Selain pembuangan sampah TPA Banyuroto yang dikelola Pemkab Kulonprogo ada dua tempat lagi yang ditinjau yaitu SPAM Sermo dan SPAM Sentolo.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo terlibat dalam penyusunan Analisis dampak lalu lintas di tiga lokasi tersebut yang perannya memberikan masukan dan rekayasa lalu lintas. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kulonprogo, Sukirno menjelaskan pada Selasa (6/8/2024) bahwa dari tiga tempat itu hanya TPA Banyuroto yang direkomendasikan disusun Analisis dampak lalu lintas.
Analisis dampak lalu lintas di TPA Banyuroto nantinya akan ditindaklanjuti dengan, jelas Sukirno, pembangunan sarana jalan, rekayasa lalu lintas, hingga manajemen arus kendaraan. "Semua itu nanti ditentukan berdasarkan hasil akhir analisis dampak lalu lintas, sekarang masih dikaji," katanya.
Inventarisasi kondisi tiga lokasi tersebut, lanjut Sukirno, sudah dilakukan Dishub Kulonprogo. Data-data tersebut nantinya akan diolah untuk merumuskan analisis dampak lalu lintas.
BACA JUGA: Kekeringan Melanda 18 Kalurahan di Gunungkidul, Permintaan Air Terbanyak di 2 Titik Ini
Sukirno menjelaskan pendataan yang dilakukannya itu berdasarkan kunjungan lapangan yang dilakukan Senin (5/8/2024).
Data yang sudah terkumpul di TPA Banyuroto itu antara lain jumlah pekerja sebanyak 26 orang, luas lokasi 45.000 meter persegi, jumlah bangunan seperti gudang kompos, gudang plastik, pos jaga, jembatan timbang, instalasi pemilahan, hingga parkir alat berat dan area ramp check.
Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub Kulonprogo, Tukiran menjelaskan kondisi SPAM Sermo yang didata untuk pelengkapan analisis dampak lalu lintas meliputi luas lantai bangunan 503,7 meter persegi, pos jaga, berbagai ruang pengelolaan air seperti rumah pompa, laboratorium, tempat genset, hingga kantor pelayanan utama.
Sedangkan hasil pendataan SPAM Sentolo, jelas Tukiran, antara lain luas lantai bangunan 506 meter persegi, bak reservoir seluas 224 meter persegi, kondisi laboratorium, hingga kondisi instalasi pipa.
Pendataan itu sesuai prosedur yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.17/2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
"Dalam aturan itu dinyatakan Analisis dampak lalu lintas disusun untuk bangunan yang luasnya minimal 2.500 meter persegi, sehingga kami tidak mewajibkannya. Hanya TPA Banyuroto yang kami rekomendasikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Polres Ponorogo menggeledah ponpes di Jambon usai pimpinan pesantren jadi tersangka pencabulan santri. Polisi sita sejumlah barang bukti.
Harga sembako Banyumas jelang Iduladha 2026 masih stabil. Harga sapi dan domba naik, namun stok pangan dipastikan tetap aman.
BMKG DIY memperingatkan potensi El Nino 2026 yang memicu musim kemarau lebih kering dan risiko kekeringan ekstrem mulai Juli hingga Oktober.