Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Terdakwa Andi Sofyan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (8/8/2024). - ist/Kejati DIY
Harianjogja.com, JOGJA–Sidang perkara mafia tanah dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Andi Sofyan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada Kamis (8/8/2024). Terdakwa yang merupakan Jagabaya Caturtunggal diputus bersalah dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan (4,5 tahun).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.
BACA JUGA: Puluhan Puskesmas Pembantu di Bantul Rusak, Dana Rehabilitasi Tunggu Pemerintah Pusat
Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama satu tahun. Terakhir, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Herwatan menceritakan perkara tersebut bermula ketika terdakwa pada kurun waktu 2020-2023 bersama saksi Agus Santoso yang juga terdakwa dalam berkas perkara terpisah, tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal.
“Sehingga saksi Robinson Saalino menggunakan tanah kas desa Caturtunggal dengan sertifikat Hak Pakai Nomor: 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa izin Gubernur DIY, memanfaatkan TKD di luar peruntukkan yaitu untuk rumah hunian,” katanya.
Hal ini mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp2,952 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.
Wapres Gibran meminta pendataan warga terdampak banjir bandang Solok dipercepat untuk penanganan dan penataan permukiman.