Pemkot Jogja Tekan Belanja Pegawai Lewat Pembatasan Rekrutmen
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun
Ilustrasi baliho./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Di sejumlah titik ruas jalan di Bantul, terpampang banyak sekali baliho yang memuat wajah tokoh yang diduga sebagai bakal calon kepala daerah Bumi Projotamansari.
Sejauh ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul tidak melakukan penertiban lantaran belum memasuki masa kampanye.
Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto mengakui pihaknya menemukan beberapa baliho yang memuat bakal calon kepala daerah pada beberapa ruas jalan di Bantul belakangan. Baliho tersebut tersebar di ruas jalan kabupaten hingga provinsi di Bantul.
Meski begitu, menurut Jati, Satpol PP Bantul memilih tidak menertibkannya lantaran belum memasuki masa kampanye. "Kami belum ke sana [melakukan penertiban baliho], asal tidak mengganggu [lalu lintas]," katanya, Selasa (13/8/2024).
Dia menuturkan pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup) No.68/2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digunakan sebagai dasar penertiban baliho tersebut di Bantul.
"Nanti kalau sudah masa kampanye Perbup [Revisi Perbup No.68/2023] berlaku, wasitnya [pengawas] di Bawaslu, Satpol PP Bantul membackup operasionalnya," ujarnya.
Sementara ini menurut Jati, pihaknya hanya menertibkan baliho komersial yang tidak sesuai Perbup No.146/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Dia menuturkan ditemukan ratusan baliho komersial di badan jalan yang dinilai mengganggu lalu lintas. Dia pun mengaku baliho-baliho tersebut pun tidak berizin. "Di aturan tidak diperbolehkan, biar tidak mengganggu lalu lintas kami tertibkan," ujarnya.
BACA JUGA: Baliho Ilegal Menjamur di Jalanan Bantul
Dia menuturkan lokasi baliho komersial tersebut pun tersebar pada jalan-jalan provinsi dan kabupaten di Bantul. Dia pun mengaku setelah mencopot baliho tersebut, pemasang baliho kerap kembali memasang baliho tersebut.
"Meski kami tertibkan rutin muncul terus, itu. [baliho komersial yang mengganggu lalu lintas] sulit habis," ujarnya.
Selain itu, ada pula baliho komersial yang tidak membayar pajak yang ditertibkan. Satpol PP Bantul pun bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul untuk menertibkan baliho tersebut.
"Setelah BPKPAD [Bantul] melakukan pendataan dan pengawasan, nanti kami melakukan penertiban," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun
Rio de Janeiro terpilih jadi tuan rumah peluncuran MotoGP 2027 di Pantai Botafogo, 21 Februari. Seluruh tim dan pembalap hadir, sambut era mesin 850cc.
Persija Jakarta gelar team launching dan uji coba internasional lawan Brisbane Roar di JIS, 29 Agustus 2026. Skuad dan jersey terbaru diperkenalkan. Cek detail
Mengisi daya HP pakai kabel USB ternyata tak boleh sembarangan. Hindari 5 kesalahan ini agar baterai awet dan proses charging cepat! Cas HP yang benar di sini.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Rabu 12 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram naik menjadi Rp2,819 juta, sementara UBS Rp2,741 juta