Keluarga Rentan Miskin Tak Bisa Ikuti Jalur Afirmasi di SPMB Sleman
SPMB Sleman 2026 hanya membuka jalur afirmasi untuk pemegang KKM. Simak pembagian kuota dan syarat lengkapnya
Pernikahan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul membentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran salah satu aparatur sipil negara (ASN) berinisial S yang nikah siri dua kali tanpa izin.
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan surat keputusan (SK) tim telah keluar sejak Rabu, (15/8/2024). Sebelum turunnya SK ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Pembentukan anggota tim berasal dari unsur pengawas, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Sekda, dan atasan ASN bersangkutan. Pembentukan ini juga telah mendasarkan pada instruksi Bupati Gunungkidul.
“Baru mau mulai ini. Tapi jadwal pemeriksaan ya rahasia. Tidak bisa kami sampaikan, termasuk hasil pemeriksaan,” kata Sunawan dihubungi, Kamis, (15/8/2024).
Sunawan menambahkan S diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun mekanisme pemeriksaan menggunakan PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini S masih bekerja sebagai ASN di Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul dan belum ada penghilangan hak. Sebab, Sunawan mengatakan kasus tersebut masih berupa dugaan.
“Kami tidak ada deadline. Kami menyesuaikan perkembangan kasus. Kalau dipandang agak lama penanganan kasus ini, karena kami belum dapat bukti dan saksi yang akan kami jadikan dasar penjatuhan disiplin,” katanya.
Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana mengatakan pihaknya telah melakukan pemberkasan sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemberkasan tersebut telah disampaikan ke Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
“Kami sesuai prosedur saja. Di PP bagian lampiran sudah ada daftar pertanyaan juga. BKPPD juga akan melakukan pemeriksaan,” kata Windu.
Windu mengatakan ada ASN Dispar yang menjalani nikah siri dua kali tanpa izin berinisial S. Ada dua pelanggaran yang dilakukan S yaitu pertama, S melakukan nikah siri pertama tanpa izin ke Pemkab Gunungkidul. Belum selesai pelanggaran yang pertama, S melanggar lagi dengan nikah siri kedua kalinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB Sleman 2026 hanya membuka jalur afirmasi untuk pemegang KKM. Simak pembagian kuota dan syarat lengkapnya
Janice Tjen kalah dari Emma Navarro pada babak pertama French Open 2026 namun masih berpeluang tampil di nomor ganda putri.
Cara membuat lagu AI viral menggunakan Suno AI tanpa harus bisa bernyanyi atau memainkan alat musik.
Daftar mobil Jip bekas murah mulai Rp40 jutaan yang masih tangguh, cocok untuk harian hingga hobi off-road.
Daging kurban hanya aman 2 jam di suhu ruang menurut ahli pangan. Simak cara penyimpanan dan penanganan yang benar agar tetap aman dikonsumsi.
DPRD DIY godok Raperda Pengelolaan Perfilman guna hidupkan ekosistem sinema dari level kelurahan. Didukung penuh Sultan HB X demi RPJPD 2025-2045.