Parkir Lapangan Pemda Sleman Ditata, Tarif Mulai Rp2.000
Dishub Sleman menata parkir Lapangan Beran Tridadi dengan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 bagi mobil saat non-event.
Pernikahan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul membentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran salah satu aparatur sipil negara (ASN) berinisial S yang nikah siri dua kali tanpa izin.
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan surat keputusan (SK) tim telah keluar sejak Rabu, (15/8/2024). Sebelum turunnya SK ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Pembentukan anggota tim berasal dari unsur pengawas, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Sekda, dan atasan ASN bersangkutan. Pembentukan ini juga telah mendasarkan pada instruksi Bupati Gunungkidul.
“Baru mau mulai ini. Tapi jadwal pemeriksaan ya rahasia. Tidak bisa kami sampaikan, termasuk hasil pemeriksaan,” kata Sunawan dihubungi, Kamis, (15/8/2024).
Sunawan menambahkan S diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun mekanisme pemeriksaan menggunakan PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini S masih bekerja sebagai ASN di Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul dan belum ada penghilangan hak. Sebab, Sunawan mengatakan kasus tersebut masih berupa dugaan.
“Kami tidak ada deadline. Kami menyesuaikan perkembangan kasus. Kalau dipandang agak lama penanganan kasus ini, karena kami belum dapat bukti dan saksi yang akan kami jadikan dasar penjatuhan disiplin,” katanya.
Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana mengatakan pihaknya telah melakukan pemberkasan sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemberkasan tersebut telah disampaikan ke Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
“Kami sesuai prosedur saja. Di PP bagian lampiran sudah ada daftar pertanyaan juga. BKPPD juga akan melakukan pemeriksaan,” kata Windu.
Windu mengatakan ada ASN Dispar yang menjalani nikah siri dua kali tanpa izin berinisial S. Ada dua pelanggaran yang dilakukan S yaitu pertama, S melakukan nikah siri pertama tanpa izin ke Pemkab Gunungkidul. Belum selesai pelanggaran yang pertama, S melanggar lagi dengan nikah siri kedua kalinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Sleman menata parkir Lapangan Beran Tridadi dengan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 bagi mobil saat non-event.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.