Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana pemberian remisi secara simbolis kepada narapidana yang diberikan Penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi (kiri) dan Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto (kanan). Dok Humas Rutan Wates
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 17 narapidana di Rutan Wates mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tepat pada HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia.
Remisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemenkumham No.PAS-1606,1616.PK.05.04, yang masa pengurangan hukumannya vareatif, dari satu hingga empat bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto menjelaskan remisi ini diberikan sesuai peraturan yang ada serta pada momen Hari Kemerdekaan. Antara lain secara substantif dan administratif narapidana yang menerima remisi memang benar-benar berhak mendapatkannya.
Erik menjelaskan syarat mendapat remisi antara lain narapidana sudah menjalani hukuman pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman tersebut. Pemberian remisi kepada narapidana ini juga disaksikan oleh berbagai pimpinan daerah di Pemkab Kulonprogo.
BACA JUGA: Sore Ini Warga Jogja Bikin Karnaval 17-an ala Kampung Masing-Masing, Waspada Jalan Padat Merayap
Pengurangan masa hukuman yang diterima narapidana untuk satu bulan diberikan kepada sembilan orang, lalu tiga narapidana mendapat pengurangan dua bulan, sedangkan tiga orang dapat pengurangan tiga bulan, dan satu narapidana masa hukumannya berkurang empat bulan.
"Ada juga satu orang langsung bebas, atau mendapat Remisi Umum II," jelas Erik pada Minggu (18/8/2024).
Pemberian remisi itu dilakukan pada Sabtu (17/8/2024), bertepatan dengan upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia, yang saat itu diikuti 109 warga binaan. Erik menjelaskan dari ratusan warga binaan itu terdiri dari 48 narapidana dan 61 tahanan.
Erik menyebut remisi ini selain memenuhi hak narapidana juga dapat menghemat anggaran negara. "Lewat program remisi ini kami hemat Rp18,27 juta, layanan juga dapat terus dimaksimalkan," terangnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi yang turut menyerahkan berkas remisi kepada narapidana berpesan agar pengurangan hukuman ini jadi momentum untuk memperbaiki diri. "Setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat silahkan memberikan kontribusi positif," tuturnya.
Siwi memberikan motivasi agar para narapidana dapat mengembangkan diri semaksimal mungkin agar jadi pribadi yang baik. "Jangan mengulangi kesalahan lagi dan taat hukum yang ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.