27 Trash Barrier Dipasang di Sungai Kota Jogja Tahun Ini
Pemkot Jogja menambah sembilan trash barrier di empat sungai untuk menahan sampah dan menjaga kebersihan aliran sungai.
Ilustrasi hukuman (Freepik)
Harianjogja.com, BANTUL—Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Profesor Iwan Satriawan meminta presiden dan DPR mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Prinsipnya seharusnya semua orang menghargai putusan MK yang final and binding. Itu memang kewenangan yang diberikan konstitusi kepada MK untuk menafsirkan konstitusi. Semua pimpinan lembaga negara, presiden, DPR seharusnya tunduk terhadap putusan putusan itu,” ujarnya, Kamis (22/8/2204).
BACA JUGA : Dampingi Adik Sekpri Jokowi di Pilkada, Dwi Fajar Hengkang dari PDIP
Sebelumnya MK melalui putusan No.70/PUU-XXII/2024 menolak perubahan syarat batas usia calon kepala daerah yang terhitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada. Kemudian, (Badan Legislasi) Baleg DPR RI menolak putusan tersebut.
Menurut Prof. Iwan, pimpinan lembaga negara harus menghargai keputusan MK. Menurutnya, apabila tidak mentaati putusan tersebut, pimpinan lembaga negara dapat dianggap tidak taat terhadap prinsip konstitusi.
Menurutnya, dalam negara demokrasi kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. “Yang berada di ranah kekuasaan, presiden, anggota DPR dan siapapun, dia bukan mengangkangi hukum,” ujarnya.
Dia pun mempertanyakan terakomodirnya aspirasi masyarakat dalam sidang Baleg DPR RI yang hanya sehari. Jangka waktu sidang yang terkesan singkat tersebut pun dinilai seakan ingin menganulir putusan MK. Lebih lanjut menurutnya, dalam revisi UU Pilkada harus melibatkan masyarakat dan ada kajian akademis terlebih dahulu.
“Persoalannya bagi saya, putusan yang mereka [DPR RI] ambil apakah menguntungkan rakyat atau tidak, atau menguntungkan elit?” ujarnya.
BACA JUGA : Jelang Pilkada 2024, Pengurus DPD Jogja Kunjungi PDIP
Dia pun menganggap reaksi publik untuk berdemonstrasi di daerah terkesan wajar. Menurutnya, reaksi publik saat ini dipicu oleh sikap DPR RI yang dinilai tidak menghargai putusan MK.
“Reaksi warga negara wajar, civil society itu adalah barikade ketiga, [agar] adanya check and balance,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menambah sembilan trash barrier di empat sungai untuk menahan sampah dan menjaga kebersihan aliran sungai.
Jadwal pemadaman listrik Jogja hari ini Kamis 21 Mei 2026 terjadi di Gejayan, Bantul, Gunungkidul, dan Sedayu akibat pemeliharaan PLN.
SIM keliling Sleman 21 Mei 2026 hadir di Polsek Cangkringan dan MPP, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Kebakaran Kantor Bupati Bulungan di Kaltara menyebabkan petugas damkar terluka terkena pecahan kaca saat proses pemadaman berlangsung.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari. Cek jadwal lengkap SIMMADE, SIMPITU, dan SIM Station.
Prakiraan cuaca DIY hari ini Kamis 21 Mei 2026, Kota Jogja, Sleman, dan Bantul berpotensi diguyur hujan petir.