Forpi Kota Jogja Ingatkan Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Kamis, 29 Agustus 2024 14:57 WIB
Forpi Kota Jogja Ingatkan Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024

Ilustrasi PNS - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja menilai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jogja diuji dalam pilkada 2024. Pasalnya terdapat relasi kepentingan yang melekat pada kandidat dan ASN Pemkot Jogja.

Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba, menjelaskan posisi ASN dalam setiap Pemlihan termasuk Pilkada November 2024 nanti sangat strategis karena ada relasi kepentingan, apalagi kandidatnya pernah menjabat sebagai Kepala Daerah. "Ada perasaan ewuh pakewuh atau sungkan," katanya, Kamis (29/8/2024).

BACA JUGA: Hingga Akhir Pendaftaran, Tak Ada Nama Anies Baswedan di KPU Jakarta

Kandidat kepala daerah berpotensi memanfaatkan ASN sebagai mesin elektoral guna mendongkrak popularitas dan tentunya juga perolehan suara, mengingat peran ASN masih menjadi patron di mata masyarakat.  "Oleh karena itu netraltas ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Jogja akan diuji pada Pilkada serentak pada 24 November 2024 nanti," paparnya.

Untuk itu, Forpi Kota Jogja mengingatkan kepada ASN khususnya yang ada di lingkungan Pemkot Jogja untuk memantapkan dan meneguhkan kembali sikap netralitas ASN pada Pilkada 2024. "Sosialisasi terkait larangan dan netralitas ASN dalam Pilkada 2024 khususnya bagi ASN di lingkungan Pemkot Jogja sangat perlu dilakukan," ujarnya.

Apalagi hal-hal yang masih berada dalam zona abu-abu perlu dipertegas, apakah boleh atau tidak ASN berada di ranah tersebut agar ASN di lingkungan Pemkot Jogja tidak terjebak dalam hal-hal yang menimbulkan masalah di kemudian hari. "Termasuk juga penggunaan media sosial selama masa Pilkada 2024 ini haruslah bijak dan berhati-hati," ungkapnya.

BACA JUGA: Maju Pilkada Jatim, Khofifah-Emil Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya

Apabila masyarakat menemukan pelanggaran netralitas ASN dengan disertai bukti yang mendukung dan dapat dipertanggungawabkan, ia berharap sehera melaporkan. "Silahkan dapat melaporkan ke kantor Forpi Kota Jogja di Komplek Balaikota Jogja atau melalui WA 0813 9313 2707," paparnya.

Aduan dari masyarakat akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang, yang dalam hal ini adalah Inspektorat maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbe4 Daya Manusia (BKSDM) Jogja untuk mendapat tindakan selanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online