DKPP Periksa Ketua Bawaslu Sleman Soal Dugaan Kecurangan Seleksi Panwas Kalurahan

Yosef Leon
Yosef Leon Rabu, 04 September 2024 14:07 WIB
DKPP Periksa Ketua Bawaslu Sleman Soal Dugaan Kecurangan Seleksi Panwas Kalurahan

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar./ Ist

Harianjogja.com, JOGJA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara No. 182-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi DIY, Kamis (5/9/2024). 

Perkara ini diadukan oleh Muhammad Khanafi Jazuli yang mengadukan Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. Teradu didalilkan atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Selomartani. 

Dalam formulir aduan, Teradu diduga memberikan instruksi kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalasan, yang bertindak sebagai penyelenggara seleksi PKD Selomartani untuk meloloskan calon tertentu. Pengadu pun menyebut proses seleksi PKD Selomartani hanya formalitas belaka.

Selain itu, Teradu juga diduga memerintahkan Panwascam Kalasan untuk memberikan nilai rendah kepada Pengadu dengan alasan dinilai tidak berintegritas, yang berujung untuk memuluskan Rubiman sebagai PKD Selomartani terpilih.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

BACA JUGA: Jadwal Kampanye Pilkada 2024 Masih Tunggu Juknis dari KPU RI

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP No. 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP No. 1/2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David, Rabu (4/9/2024). 

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online