Okupansi Hunian Hotel DIY Naik 90 Persen Saat Long Weekend
Okupansi hotel Jogja capai 90 persen saat long weekend, tren booking last minute meningkat.
Ilustrasi KTP penghayat kepercayaan./Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Bantul mencatat jumlah penghayat kepercayaan di Bantul mencapai ratusan orang. Akan tetapi, sejauh ini baru puluhan orang saja yang mencatatkan kepercayaan yang dianutnya dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Ketua MLKI Bantul, Heri Sujoko menuturkan ada 887 orang penghayat kepercayaan di Bantul yang dinaungi dalam 19 paguyuban penghayat kepercayaan.
Namun, saat ini baru ada 68 orang penghayat kepercayaan yang mencantumkan kepercayaan yang dianut dalam KTP dan KK dalam empat tahun terakhir.
Diketahui sebelumnya, pengakuan terhadap penghayat kepercayaan diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.97/PUU-XIV/2016. Dalam aturan tersebut, penghayat kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan yang dianutnya dalam KTP dan KK.
"Ini kalau kami bicara jumlah [penghayat kepercayaan yang mencantumkan kepercayaan di KTP dan KK] yang yuridis formal belum [banyak] tetapi kalau kami bicara di lapangan [penghayat kepercayaan] sebetulnya sangat banyak," katanya, Selasa (10/9/2024).
Dia menuturkan penghayat kepercayaan masih mengalami beberapa kesulitan apabila mencantumkan kepercayaan yang dianut dalam KTP dan KK menjadi alasan mereka belum banyak yang mendaftarkan diri.
Menurutnya, sebagain masyarakat Bantul masih memberikan stigma negatif terhadap penghayat kepercayaan.
Kemudian, menurutnya, beberapa perusahaan belum mengakomodir kolom kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa dalam proses rekrutmen. Beberapa perusahaan menurutnya masih mencantumkan keenam agama yang diakui di Indonesia sebagai syarat penerimaan pegawai.
"Beberapa perusahaan kecil belum mengakomodasi [penghayat kepercayaan dalam proses rekrutmen]," katanya.
Selain itu, menurutnya ada beberapa penghayat kepercayaan yang takut terkendala dalam kenaikan jabatan dan keperluan melanjutkan pendidikan, apabila mencantumkan kepercayaan yang dianutnya dalam kolom KTP dan KK.
Padahal menurutnya, saat ini ada sekitar 30 orang penghayat kepercayaan di Bantul yang berusia sekitar 20 tahun. Sementara ada 6 orang penghayat kepercayaan usia belasan.
BACA JUGA: Jalan Panjang Murid Penghayat Kepercayaan Mendapat Hak
Menurutnya, penghayat kepercayaan di rentang usia muda masih khawatir apabila mencantumkan kepercayaan yang dianutnya akan menghambat karir. Sementara bagi penghayat kepercayaan yang berusia di atas 50 tahun, menurutnya relatif tidak khawatir mencantumkan kepercayaan yang dianutnya dalam KK dan KTP.
"Alasan utama [tidak mencantumkan kepercayaan ke KTP dan KK] pekerjaan, yang sepuh sudah orang tua merasa sudah mantap, tidak terdampak pada pekerjaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Okupansi hotel Jogja capai 90 persen saat long weekend, tren booking last minute meningkat.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.