Bantul Bidik Investasi China, Tawarkan Teknologi Pengelolaan Sampah
DPMPTSP Bantul menjajaki kerja sama investasi dengan China. Pengelolaan sampah hingga teknologi energi menjadi sektor yang mulai diidentifikasi.
Suasana sosialisasi SK No. 482 tentang Jadwal Kampanye dan SK No. 484 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh KPU Kulonprogo, Kamis (26/9/2024). Dok. Ist
Harianjogja.com, KULONPROGO - KPU Kulonprogo menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 482 tentang Jadwal Kampanye dan SK No. 484 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai pedoman bagi pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pilkada serentak untuk menyelenggarakan kampanye.
Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana mengatakan, dalam SK tersebut ada sejumlah hal yang diatur pihaknya agar kampanye yang berlangsung 25 September-23 November berjalan dengan kondusif di wilayah setempat, baik itu kampanye dalam bentuk rapat umum, terbatas, tatap muka maupun kampanye di media massa.
"Khusus untuk kampanye rapat umum kami hanya memperbolehkan setiap paslon menggelar satu kali," katanya, Kamis (26/9/2024).
Menurut Budi, pihaknya akan mengatur jadwal agenda kampanye rapat umum untuk masing-masing paslon dengan mengacu pada usulan dari tim sukses setiap calon kepala daerah, terutama terkait tanggal pelaksanaannya. Sementara untuk rapat terbatas dan tatap muka pihaknya tidak mengatur jadwal secara khusus.
"Untuk kampanye di media massa hanya 14 hari sebelum masa tenang, yaitu antara 10-23 November," ujarnya.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kulonprogo Aris Zurkhasanah menyebut, pihaknya turut memfasilitasi APK untuk paslon saat berkampanye. Ada tiga jenis APK yang dibantu pengadaannya yaitu selebaran, pamflet dan brosur.
Selain itu pihaknya juga memfasilitasi metode pemasangan tiga jenis APK yaitu reklame, spanduk dan umbul-umbul. Meski begitu, fasilitasi yang diberikan bersifat terbatas. "Di sisi lain kami juga akan memfasilitasi iklan kampanye paslon Pilkada 2024 di media massa," kata Aris.
Adapun iklan kampanye di media cetak diberikan selama sembilan hari kepada setiap paslon. Sementara iklan kampanye di media elektronik jenis radio sebanyak enam kali masing-masing selama 20 detik dan di televisi dalam bentuk spot sebanyak dua kali masing-masing berdurasi 30 detik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPMPTSP Bantul menjajaki kerja sama investasi dengan China. Pengelolaan sampah hingga teknologi energi menjadi sektor yang mulai diidentifikasi.
Kasus kekerasan anak di Gunungkidul mencapai 50 kasus hingga Juli 2026. Dinas Sosial P3A memperkuat upaya pencegahan di masyarakat dan sekolah.
KPK menyita Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini yang diduga diterima dari pihak swasta terkait proyek di PT Air Minum Giri Menang
PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk meraih penghargaan sebagai Pelopor Industri Herbal Berkelanjutan & Kemitraan Lokal dalam ajang JBBA 2026
Gerakan Nurani Bangsa menyoroti turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah saat bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Kilen.
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950 menjadi landasan hukum yang menegaskan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah istimewa setingkat provinsi