Studi Kaspersky: Unggahan Anak di Medsos Bisa Jadi Celah Kejahatan
Sharenting anak di media sosial berisiko kebocoran data, pelacakan lokasi, hingga pencurian identitas menurut studi Kaspersky dan SIT.
RY, salah satu pelaku penggelapan sepeda motor saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024)/Haria Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Kretek, Bantul mengamankan RY dan DBI, dua orang pelaku penggelapan motor milik salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul. Kedua pelaku berpura-pura menjadi santri sebelum akhirnya melakukan penggelapan.
Kanit Reskrim Polsek Kretek Bantul Iptu Sugeng Yadi mengatakan, awalnya korban Dion, 46, meminta DBI, 27, warga Depok Sleman untuk memasakkan ikan di kawasan Pantai Depok, Minggu (21/4/2024) pukul 11.00 WIB. Lalu, Dion meminjamkan sepeda motornya ke DBI. Selanjutnya, RY, 27, ikut DBI membawa ikan ke kawasan Pantai Depok.
BACA JUGA : Gelapkan Mobil, Warga Pajangan, Bantul Ditangkap
"Oleh keduanya, DBI dan RY, ikan diantarkan ke kawasan Pantai Depok. Tapi, keduanya tak kunjung kembali ke ponpes. Bahkan keduanya tidak bisa dihubungi oleh korban," katanya di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kretek, pada 5 Mei 2024. Mendapat laporan tersebut, lanjut Sugeng, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus salah satu pelaku di indekosnya.
"Namun, barang bukti motor sudah dijual oleh keduanya. Kami amankan RY, di indekosnya di kawasan Timbulharjo, Sewon. DBI, saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Bantul," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata telah merencanakan aksinya. Keduanya juga bukan kali pertama menjalankan aksinya. DBI, terlibat dalam penggelapan di Banguntapan, Bantul. Sedangkan RY, terlibat penggelapan sepeda motor di Pati, Jawa Tengah.
"Kedua pelaku sendiri baru sebulanan masuk pondok dan merencanakan akan melakukan penggelapan motor. Untuk sepeda motor, oleh pelaku dijual Rp1,5 juta dan uang dibagi rata," ucapnya.
Sugeng menyatakan, atas perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, kepada DBI dan RY. Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
RY, di depan awak media menyatakan jika sengaja datang ke pondok dan menyaru menjadi santri. Tidakan RY menyaru agar lebih mudah menggelapkan motor milik korban. "Karena ada kesempatan. Kalau perencanaannya sendiri sekitar seminggu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sharenting anak di media sosial berisiko kebocoran data, pelacakan lokasi, hingga pencurian identitas menurut studi Kaspersky dan SIT.
Tawuran pelajar kembali pecah di dekat Stadion Mandala Krida, Jogja. Polisi menyebut aksi dipicu provokasi kelompok pelajar.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor