1.172 Cagar Budaya Direkomendasikan Jadi Warisan Nasional
Cagar budaya nasional 2026 ditarget 1.750 objek. Hingga Agustus, 1.172 objek telah direkomendasikan untuk ditetapkan.
Foto Ilustrasi. Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau menyita ikan Arapaima gigas dari kolam rumah warga di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/7/2018). Ikan Arapaima termasuk di antara ikan predator yang dimusnahkan di Surabaya. - ANTARA/Rony Muharrman
Harianjogja.com, JOGJA—Penjual ikan predator dan invasive di wilayah DIY ditindak tegas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), karena ikan tersebut telah mengancam keberlangsungan ekosistem perairan, terutama perikanan.
Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong saat dihubungi di Jogja, Jumat, mengatakan, tiga pemilik toko ikan hias di DIY telah diadili dan divonis hukuman kurungan satu hingga dua bulan karena terbukti menjual ikan itu.
"Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), di Kabupaten Sleman dua dan di Bantul satu," ucap dia, Jumat (4/10/2024).
Vony mengatakan setiap pengawasan peredaran ikan invasif itu bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY.
"Untuk yang menjual di toko, sementara ini sudah tidak ada. Tapi kalau yang 'online', kami masih menemukan, hanya ketika kami mau berinteraksi, ikannya tidak ada jadi belum ketemu ikannya," ucap dia.
Menurut Vony, penindakan penjual ikan predator digencarkan mengingat persebaran ikan tersebut sangat cepat dan telah merajalela di perairan DIY baik di sungai maupun waduk.
Dia mencontohkan, di Waduk Sermo, Kulonprogo diperkirakan mencapai 80% ikan telah didominasi ikan predator jenis Red Devil.
"Kalau orang mancing dapetnya bukan ikan lokal, tapi Red Devil dan mereka itu berkembangnya sangat cepat," ujar dia.
Selain cepat beranak-pinak, menurut dia, ikan-ikan yang bersifat buas atau predator itu juga memangsa ikan asli atau ikan spesies lain.
Karena itu, pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan itu telah dilarang keras melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020.
Selain menindak penjualnya, sosialisasi dan pengawasan diintensifkan melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang bertugas melihat, mendengar, dan melaporkan adanya pemeliharaan ikan itu.
Vony mengimbau masyarakat yang masih memelihara atau menjual agar secara sukarela segera menyerahkan ikan itu ke DKP DIY atau memusnahkan secara mandiri.
Memelihara maupun menjadikan ikan predator sebagai hiasan, ditegaskan Vony juga dilarang sesuai Permen KP No.19/2020.
Sejak awal 2024, DKP DIY telah memusnahkan sebanyak 31 ekor ikan predator yang terdiri atas 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, dan 1 ekor Arapaima.
Sementara, hingga kini tercatat lima orang yang telah menyerahkan secara sukarela. "Kalau yang pemilik pribadi, saya rasa masih ada, masih banyak," ujar dia.
Dia menjamin penyerahan secara sukarela tidak akan dikenai sanksi dan jika dibutuhkan DKP DIY siap melakukan penjemputan ikan itu.
"Masyarakat enggak usah takut. Dengan mereka menyerahkan pada kami, mereka tidak kena sanksi apa-apa. Cukup diserahkan pada kami, jangan sampai saking takutnya nanti malah dibuang ke sungai karena bisa mengganggu keseimbangan, merusak ekosistem," tutur Vony.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Cagar budaya nasional 2026 ditarget 1.750 objek. Hingga Agustus, 1.172 objek telah direkomendasikan untuk ditetapkan.
Promo DAMRI YIA-Jogja Rp50.000 diperpanjang hingga September 2026. Simak titik layanan dan jadwal keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 5 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 5 September 2026 tersedia 5 perjalanan PP. Cek jam keberangkatan dan informasi lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 5 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 5 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun, tarif Rp8.000, dan cara pembayarannya.