Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Petugas Satpol PP Kota Jogja menertibkan pengamen boneka di jalan Laksda Adisucipto, beberapa waktu lalu./ist Satpol PP Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menertibkan satu pengamen boneka di jalan Laksda Adiscipto. Seperti halnya manusia silver, pengamen boneka juga menjadi sasaran penertiban yang dikirim ke camp assessment Dinas Sosial DIY.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan penertiban ini dilakukan pada Sabtu (5/10/2024) di jalan Laksda Adisucipto. Penertiban ini dilakukan karena aktivitas pengamen tersebut dianggap melanggar Perda DIY No. 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis (Gepeng).
“Perda ini mengatur tentang penanganan kelompok rentan, termasuk pengamen yang kerap beroperasi di ruang publik, dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta mencegah munculnya aktivitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
BACA JUGA: Razia Manusia Silver di Jogja Perlu Digiatkan Lagi, Ini Masalahnya
Dalam operasi ini, petugas Satpol PP Kota Jogja memberikan peringatan kepada pengamen dan menertibkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Pengamen badut tersebut dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
Ia menegaskan berdasarkan perda itu, pengamen badut sama dengan pengamen manusia silver maupun akustik, perlu ditertibkan. “Terkait dengan pengamen akustik, kami memberikan peringatan dan penghalauan, khususnya yang sudah dalam kategori mengganggu,” ungkapnya.
Sepanjang 2024, pihaknya telah menertibkan totalnya sebanyak 107 pengamen, dengan rincian 17 manusia silver, delapan pengamen badut dan 81 pengamen akustik, jathilan, biola, waria, pengamen api dan sebagainya.
Secara berkala Satpol PP Kota Jogja menertibkan pelanggar perda tersebut. Adapun setelah dikirim ke camp assessment, mereka akan mendapatkan tindak lanjut berupa pembinaan sesuai kondisi masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Prabowo menargetkan 30 ribu Kopdes Merah Putih beroperasi pada Juli 2026 untuk memperkuat ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.