Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Petugas Satpol PP Kota Jogja menertibkan pengamen boneka di jalan Laksda Adisucipto, beberapa waktu lalu./ist Satpol PP Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menertibkan satu pengamen boneka di jalan Laksda Adiscipto. Seperti halnya manusia silver, pengamen boneka juga menjadi sasaran penertiban yang dikirim ke camp assessment Dinas Sosial DIY.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan penertiban ini dilakukan pada Sabtu (5/10/2024) di jalan Laksda Adisucipto. Penertiban ini dilakukan karena aktivitas pengamen tersebut dianggap melanggar Perda DIY No. 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis (Gepeng).
“Perda ini mengatur tentang penanganan kelompok rentan, termasuk pengamen yang kerap beroperasi di ruang publik, dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta mencegah munculnya aktivitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
BACA JUGA: Razia Manusia Silver di Jogja Perlu Digiatkan Lagi, Ini Masalahnya
Dalam operasi ini, petugas Satpol PP Kota Jogja memberikan peringatan kepada pengamen dan menertibkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Pengamen badut tersebut dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
Ia menegaskan berdasarkan perda itu, pengamen badut sama dengan pengamen manusia silver maupun akustik, perlu ditertibkan. “Terkait dengan pengamen akustik, kami memberikan peringatan dan penghalauan, khususnya yang sudah dalam kategori mengganggu,” ungkapnya.
Sepanjang 2024, pihaknya telah menertibkan totalnya sebanyak 107 pengamen, dengan rincian 17 manusia silver, delapan pengamen badut dan 81 pengamen akustik, jathilan, biola, waria, pengamen api dan sebagainya.
Secara berkala Satpol PP Kota Jogja menertibkan pelanggar perda tersebut. Adapun setelah dikirim ke camp assessment, mereka akan mendapatkan tindak lanjut berupa pembinaan sesuai kondisi masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Cek rute Trans Jogja aktif dan tarif terbaru 2026. Pembayaran bisa memakai QRIS, GoPay, kartu elektronik, hingga kartu pelajar.
Ramalan zodiak 13 Agustus 2026 untuk asmara, karier, dan keuangan. Ada 5 zodiak yang rentan bosan dengan pasangan. Simak prediksi lengkapnya di sini
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah di DIY cerah pada Kamis 13 Agustus 2026. Bantul berpotensi berawan, sementara Kota Jogja terpanas.