Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Petugas Satpol PP Kota Jogja menertibkan pengamen boneka di jalan Laksda Adisucipto, beberapa waktu lalu./ist Satpol PP Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menertibkan satu pengamen boneka di jalan Laksda Adiscipto. Seperti halnya manusia silver, pengamen boneka juga menjadi sasaran penertiban yang dikirim ke camp assessment Dinas Sosial DIY.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan penertiban ini dilakukan pada Sabtu (5/10/2024) di jalan Laksda Adisucipto. Penertiban ini dilakukan karena aktivitas pengamen tersebut dianggap melanggar Perda DIY No. 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis (Gepeng).
“Perda ini mengatur tentang penanganan kelompok rentan, termasuk pengamen yang kerap beroperasi di ruang publik, dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta mencegah munculnya aktivitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
BACA JUGA: Razia Manusia Silver di Jogja Perlu Digiatkan Lagi, Ini Masalahnya
Dalam operasi ini, petugas Satpol PP Kota Jogja memberikan peringatan kepada pengamen dan menertibkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Pengamen badut tersebut dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
Ia menegaskan berdasarkan perda itu, pengamen badut sama dengan pengamen manusia silver maupun akustik, perlu ditertibkan. “Terkait dengan pengamen akustik, kami memberikan peringatan dan penghalauan, khususnya yang sudah dalam kategori mengganggu,” ungkapnya.
Sepanjang 2024, pihaknya telah menertibkan totalnya sebanyak 107 pengamen, dengan rincian 17 manusia silver, delapan pengamen badut dan 81 pengamen akustik, jathilan, biola, waria, pengamen api dan sebagainya.
Secara berkala Satpol PP Kota Jogja menertibkan pelanggar perda tersebut. Adapun setelah dikirim ke camp assessment, mereka akan mendapatkan tindak lanjut berupa pembinaan sesuai kondisi masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Ditjenpas memeriksa Ferdy Sambo dan 54 warga binaan lain usai temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Harga bahan bakar pesawat melonjak, AirAsia menaikkan tarif tiket baru 20%-25% atau lebih. Ini alasan tiket lama tak bisa dinaikkan.
Renault 8 Gordini Concept hadir sebagai coupe listrik 270 HP bergaya café racer. Ikon balap 1964 ini tidak diproduksi massal, simak detailnya.
Lansia belum punya akta kelahiran tetap bisa mengurus ke Disdukcapil. Gunakan SPTJM F-2.03 dan F-2.04 bila dokumen hilang.