Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO--Penagihan piutang pajak tambang jenis mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kulonprogo per akhir September lalu mencapai Rp605,8 juta. Jumlah tunggakan pajak perusahaan tambang yang berhasil ditagih terbilang sangat sedikit bila dibanding total piutangnya yang mencapai Rp7 miliar.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo mencatat terdapat 32 perusahaan tambang yang masih menunggak pajak dari beberapa tahun lalu. Penunggakan pajak paling banyak disebut oleh pengusahanya karena keuntungan yang didapat menurun.
Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan Pendapatan Daerah BKAD Kulonprogo, Budi menjelaskan meskipun berhutang pajak para perusahaan tersebut punya komitmen dan itikad baik untuk segera melunasinya. Buktinya dengan sudah dibayarkan tunggakan pajak tersebut sebesar Rp605,8 juta.
Budi menerangkan para pengusaha tambang di Kulonprogo akan terus membayarkan tunggakan pajaknya secara mengangsur. "Itu baru yang sampai 30 September, rencananya Oktober sampai akhir tahun nanti akan ada wajib pajak MBLB lain yang membayarkan tunggakannya," ungkapnya, Senin (7/10/2024).
BACA JUGA: Duh! 6 Perusahaan Tambang di Kulonprogo Nunggak Pajak hingga Rp7 Miliar
BKAD Kulonprogo, jelas Budi, rutin menagih tunggakan pajak tambang tersebut. "Setiap bulan kami ajukan penagihan, lalu tiap akhir bulan kami rekap seluruhnya, semoga komitmen itu terus dibuktikan dengan itikad baik membayar tunggakan pajaknya," tuturnya.
Kepala Sub Bagian Penagihan BKAD Kulonprogo, Ekhsan Sugiarta menyebut tantangan utama dalam menagih piutang pajak adalah pemahaman pengusaha yang minim akan pajak. "Yang menunggak ini kebanyakan juga melakukan penundaan pembayaran sehingga jadi banyak patungnya," jelasnya.
Ekhsan menerangkan penundaan pembayaran pajak tambang karena pengusahanya banyak menganggap tak mendapat keuntungan langsung dari tanggung jawab tersebut. "Memang tidak seperti retribusi yang sifatnya langsung dinikmati setelah membayar, pajak memang dinikmati bersama lewat pembangunan yang ada," ujarnya.
BKAD Kulonprogo juga dalam penagihan piutang pajak MBLB, jelas Ekhsan, turut mengedukasi secara persuasif. "Tidak yang mengejar begitu, tapi persuasif termasuk dengan edukasi agar piutang pajaknya segera dibayarkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.