Advertisement

Duh! 6 Perusahaan Tambang di Kulonprogo Nunggak Pajak hingga Rp7 Miliar

Triyo Handoko
Jum'at, 05 April 2024 - 15:27 WIB
Ujang Hasanudin
Duh! 6 Perusahaan Tambang di Kulonprogo Nunggak Pajak hingga Rp7 Miliar Ilustrasi protes tambang Sungai Progo. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Pajak tambang di Bumi Binangun yang tergolong sebagai mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tercatat telah menunggak sebesar Rp7 miliar. Penunggakan pajak tambang itu terhitung sejak Januari kemarin hingga waktu kebelakang.

Besaran pajak yang mestinya dibayarkan tapi belum dilakukan pengusaha tambang itu jika dibandingkan dengan target realisasi pendapatan daerah dari sektor ini pada 2024 jauh lebih besar. Target pembayaran pajak tambang tahun ini hanya Rp3,6 miliar, dimana kebanyakan yang beroperasi dalam kategori MBLB ini seperti tambang pasir hingga batuan andesit.

Advertisement

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo sudah berusaha untuk memastikan tanggung jawab pengusaha tambang agar dibayarkan dengan melakukan verifikasi, investigasi, hingga pemanggilan pihak penunggak. "Selama April kemarin kami sudah memanggil pengusaha tambang yang menunggak pajak itu, kami bikinkan berita acara, mereka komitmen membayar pajak itu dengan dicicil," kata Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan Pendapatan Daerah BKAD Kulonprogo, Budi pada Kamis (5//4/2024) kemarin.

Budi menyebut terdapat enam pengusaha tambang yang menunggak pajak dimana semuanya sudah dipanggil. "Rata-rata setiap pengusaha tambang ini menunggak pajak sekitar Rp1 miliar, total tunggakan pajak Rp7 miliar itu dari keseluruhan yang menunggak, tapi yang paling besar enam pengusaha yang kami panggil ini," terangnya.

Total wajib pajak pertambangan MBLB di Bumi Binangun, jelas Budi, terdapat 32 pengusaha. "Alasan mereka yang menunggak ini kebanyakan bisnis tambang yang dijalankannya masih belum mendapat hasil uang tambangnya, tunggakan sudah sejak lama sebelum saya menjabat," ungkapnya.

BACA JUGA: Disupervisi KPK, Pemda Mulai Tata Izin Pertambangan di Wilayah DIY

Misalnya alasan yang disampaikan penunggak pajak tambang ini, lanjut Budi, mengirim hasil tmabangnya ke kontraktor tapi masih dihutang. "Itu alasan mereka, bagaimanapun kami bekerja sesuai aturan, alasan seperti itu tetap wajib bayar pajak. Kami dapat data besaran nilai pajak itu kan dari pengusaha sendiri yang melaporkannya," jelasnya.

Pemantauan terhadap pembayaran pajak tambang itu, sambung Budi, akan terus dilakukan pihaknya melalui tim reaksi cepat (TRC). "Sudah ada kesepakatan yang menunggak ini akan membayar secara cicil selama 24 bulan sesuai aturan yang ada, TRC juga akan melakukan investigasi juga untuk tambang-tambang lain karena ini untuk pembangunan daerah, untuk masyarakat juga," tandasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak BKAD Kulonprogo Chris Agung Pramudi menjelaskan penetapan besaran pajak tambang itu dilakukan secara self-assessment. "Jadi penambang sendiri yang tiap bulan melaporkan operasionalnya mengambil berapa kubik, lalu kami cocokan dengan tim pencatat pengawas kami, lalu ditetapkan besaran pajak yang harus dibayarkannya," tuturnya, Jumat (5/4/2024).

Chris menjelaskan pajak tambang yang tergolong MBLB ini ditarik besarnya sebesar 25% dari omzet tiap bulan perusahaan tambang. "Kalau tiap bulannya ada yang tidak melaporkan aktivitas besaran yang ditambang maka kami berikan teguran," ujarnya.

Teguran itu dilayangkan agar besaran pajak dapat diketahui dimana sudah ada beberapa perusahaan yang ditegur karena tak melaporkannya. "Ada beberapa, laporan Februari lalu kami tegur Maret kemarin. Itu juga kewajiban penambang, kalau tidak melapor besaran tambang yang diperoleh, kami juga tidak bisa menetapkan pajaknya," pungkasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement