Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
AMPPY memberi keterangan dalam konferensi pers di LBH Yogyakarta, Kamis (10/10/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus penahanan ijazah di sekolah masih terus terjadi hingga hari ini. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mencatat terdapat 200 lebih ijazah tertahan di sekolah tingkat SMA-SMK di DIY baik negeri maupun swasta.
Koordinator AMPPY, Yuliani Putri Sunardi, menjelaskan berdasarkan pengaduan dari siswa dan orang tua siswa, AMPPY mendapati 200 lebih ijazah ditahan pada tingkat SMA-SMK, baik negeri maupun swasta di seluruh Provinsi DIY.
BACA JUGA: Viral Video Penahanan Ijazah SMKN 1 Pajangan, Siswa yang Bersangkutan Akui Salah Paham
“Akibatnya, banyak siswa yang ijazahnya ditahan oleh sekolah tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau tidak dapat melamar pekerjaan,” ujarnya dalam konferensi pers di LBH Yogyakarta, Kamis (10/10/2024).
Alasan utama penahanan ijazah oleh sekolah adalah karena para siswa tidak mampu membayar biaya pungutan pendidikan yang ditetapkan oleh sekolah. “Situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah Pemerintah Provinsi DIY tidak pernah melakukan evaluasi dan berupaya memperbaiki tata kelola pendidikan di DIY,” katanya.
Salah satu orang tua siswa yang ijazahnya ditahan, S, menuturkan jika ijazah anaknya sudah ditahan selama dua tahun oleh sekolah, di salah satu SMK swasta di Sleman. Ijazah anaknya ditahan lantaran dirinya masih memiliki tunggakan pembayaran sekolah sebesar Rp1 juta.
S menceritakan dirinya tidak mampu melunasi tunggakan tersebut karena tidak memiliki cukup uang. Ia hanya seorang ibu rumah tangga, sementara suaminya bekerja sebagai buruh lepas. “Saya ekonominya sekarang tidak mencukupi,” paparnya.
Di samping itu, S juga diminta mengumpulkan akta ke sekolah sebagai jaminan. Masih ditahannya ijazah di sekolah ini membuat anaknya tidak bisa mendapat pekerjaan sampai saat ini. “Mau melamar kemana-mana tidak bisa,” ujarnya.
Anggota AMPPY, dari 200-an kasus ini, paling banyak dari sekolah swasta. Untuk sekolah negeri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpoda) DIY agar bisa menginstruksikan sekolah negeri yang masih menahan ijazah untuk segera melepaskannya.
“Itu pun sampai saat ini masih ada juga aduan di sekolah negeri tentang ijazah yang masih ditahan. Bahkan kemaren ada anak yang datang ke sekolah cuma difoto aja, setelah itu pulang. Padahal kemaren Kepala Dinas sudah mengumpulkan semua kepala sekolah negeri untuk memberikan ijazah,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta