UMY Nonaktifkan Dosen Farmasi Saat Dugaan Pelecehan Diusut
UMY menonaktifkan sementara dosen Farmasi yang diduga terlibat kasus pelecehan. Investigasi internal kampus dan Satgas PPKPT masih berlangsung.
SLB Negeri 2 Gunungkidul. - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, JOGJA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswa berkebutuhan khusus di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Gunungkidul terus bergulir. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya mengungkapkan bahwa saat ini guru tersebut telah dibebastugaskan sementara dari tugas mengajar.
"Sementara ini yang bersangkutan sudah tidak mengajar dulu. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari tim penilai kinerja (TPPK) untuk menentukan sanksi yang tepat," ujar Didik, Senin (14/10/2024).
Didik menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan diperkirakan akan selesai dalam minggu ini. Tim TPPK akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini, termasuk melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang terkait.
"Kami berharap minggu ini sudah selesai. Setelah itu, TPPK akan memberikan rekomendasi terkait sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," imbuhnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Didik menyebutkan bahwa ada beberapa jenis sanksi yang bisa diberikan, mulai dari yang ringan hingga yang berat. Sanksi ringan seperti teguran lisan atau tertulis, hingga sanksi berat seperti penundaan kenaikan pangkat atau bahkan pemberhentian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Sanksi yang akan diberikan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggarannya ringan, maka sanksinya juga ringan. Namun, jika pelanggarannya berat, maka sanksinya juga akan berat," ujar Didik.
BACA JUGA: SLB N 2 Gunungkidul Buka Suara Ihwal Pemukulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus
Didik juga menambahkan bahwa selain sanksi administratif, kasus ini juga akan menjadi pelajaran bagi para guru lainnya agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa.
"Kita harapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua guru agar lebih sabar dan bijaksana dalam mendidik siswa, terutama siswa berkebutuhan khusus," ujarnya.
Sementara itu, Disdikpora DIY juga tengah fokus pada pemulihan kondisi psikologis siswa yang menjadi korban penganiayaan. Pihak sekolah telah menyediakan pendampingan psikologis untuk membantu siswa tersebut kembali pulih dan nyaman bersekolah.
"Kami ingin memastikan bahwa siswa tersebut bisa kembali bersekolah dengan nyaman. Untuk itu, kami telah menyediakan pendampingan psikologis yang intensif," kata Didik. Pihaknya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan siswa yang menjadi korban dapat kembali menjalani kehidupan normal.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SLB N 2 Gunungkidul, Wantini tidak ingin menjelaskan kronologi pemukulan tersebut. Hanya, dia membenarkan bahwa ada guru yang memukul siswanya yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).
“Guru yang bersangkutan telah kami berhentikan sementara sejak Kamis, 10 Oktober 2024. Guru ini juga PPPK, jadi untuk penanganan kami ikuti prosedur kepegawaiannya,” kata Wantini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UMY menonaktifkan sementara dosen Farmasi yang diduga terlibat kasus pelecehan. Investigasi internal kampus dan Satgas PPKPT masih berlangsung.
Gabsi Sleman menggelar Kejurkab Bridge 2026 sebagai ajang seleksi atlet menuju Kejurda DIY dan Pelatkab Porda 2027.
FK-KMK UGM menggelar Summer Course 2026 bertema sistem kesehatan tangguh bencana yang diikuti 81 peserta dari 11 negara.
Kejagung menegaskan status Febrie Adriansyah tetap tersangka meski menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU.
Menkop Ferry Juliantoro merespons isu pengadaan kipas angin Kopdes Merah Putih senilai Rp1,8 triliun dalam rapat bersama Komisi VI DPR.
Inggris unggul rekor pertemuan atas Argentina jelang semifinal Piala Dunia 2026. Simak head to head dan lima pertemuan terakhir.