Wisatawan Keluhkan Tarif Tikar, DPRD Bantul Minta Pedagang Terbuka
DPRD Bantul meminta pedagang pantai transparan soal tarif layanan setelah wisatawan mengeluhkan biaya sewa tikar di Pantai Parangtritis.
Jajaran PP Muhammadiyah saat menjelaskan hasil sidang Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai Hukum Politik Uang (Money Politics), Selasa (15/10/2024)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—PP Muhammadiyah menegaskan bahwa fenomena politik uang dalam Pilkada 2024 haram hukumnya. Ini berdasarkan hasil sidang Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai Hukum Politik Uang (Money Politics).
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan berdasarkan hasil sidang Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai Hukum Politik Uang (Money Politics) menyatakan bahwa segala bentuk suap, sogokan, dan imbalan untuk transaksi jual beli suara atau risywah politik adalah haram.
"Politik uang dalam pemilu merusak integritas demokrasi, mendorong korupsi, dan dilarang secara hukum serta agama karena memengaruhi pilihan pemilih dengan imbalan materi," katanya, Selasa (15/10/2024).
Busyro menyebut, menilik fakta semakin rapuhnya demokrasi dan semakin meningkat eskalatifnya korupsi di sektor sumber daya alam, perizinan, APBN, APBD, pajak, pertanian, korupsi kepemimpinan, dan lain-lainnya, maka pihaknya mendesak pemerintah untuk memulihkan tata kelola birokrasi negara sesuai dengan jiwa Pancasila dan agama.
"Oleh karena itu dipandang perlu untuk PP Muhammadiyah menegaskan bahwa korupsi di berbagai sektor yang bersumber pada Pemilu dan Pilkada yang berbasis suap adalah bertentangan dengan hukum agama, sebagaimana Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah," jelasnya.
Pihaknya meminta lepada anggota/warga Muhammadiyah untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya secara cerdas, kritis, dan mempertimbangkan kepentingan kemaslahatan Persyarikatan, umat, dan masyarakat di wilayah/daerah yang bersangkutan.
"Muhammadiyah berkepentingan untuk mendorong warga Persyarikatan terlibat aktif dalam mewujudkan pemimpin dan birokrasi yang mencerminkan kriteria jujur dan cerdas dengan rekam jejak kepemimpinan yang pro-rakyat dan demokratis," ujarnya.
Pihaknya juga menginbau kepada seluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan maupun warga Muhammadiyah untuk ikut mendorong dan menyukseskan Pilkada yang jujur, bersih, demokratis, dan memihak pada kepentingan rakyat, serta dapat mencegah dan menjauhkan diri dari praktik-praktik politik uang dan hal-hal yang melanggar norma-norma agama dalam pemilihan kepala daerah.
"Sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Pilkada, maka rakyat berhak mendapatkan pemimpin dan birokrasi yang berkomitmen dan berorientasi pada penegakan demokrasi dan HAM sebagaimana amanat Bab I, Pasal 1, ayat 2 UUD 1945 tentang kedaulatan di tangan rakyat.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta pedagang pantai transparan soal tarif layanan setelah wisatawan mengeluhkan biaya sewa tikar di Pantai Parangtritis.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.