PAD Wisata Gunungkidul Melejit, Dewan Minta Target Dinaikkan
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026. DPRD meminta target pendapatan daerah dinaikkan saat APBD Perubahan.
Arjuna Al Ichsan Siregar (IST)
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman selama penyelenggaraan Pilkada 2024 telah melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus menyangkut netralitas ASN dan pamong kalurahan. Adapun penyelidikan sudah diselesaikan semuanya dan diserahkan ke Pemkab Sleman untuk pemberian sanksi.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, masalah netralitas menjadi salah satu fokus pengawasan didalam penyelenggaraan Pilada 2024. Ia tidak menampik hingga sekarang sudah ada tiga kasus yang teregister untuk dilakukan penanganan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lurah.
BACA JUGA: Dukung Harda-Danang, Komunitas Papa Muda Sleman: Demi Masa Depan Anak-Anak Sleman
Dia menjelaskan, kasus pertama berkaitan dengan kegiatan di dinas kesehatan yang ditemukan seorang oknum ASN yang diduga tidak netral mendukung ke salah satu pasangan calon. Adapun kasus berikutnya ASN yang menjabat sebagai Pejabat Lurah Sidokarto yang terlibat cekcok dengan Lurah Sidoluhur saat acara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kapanewon Godean.
“Kasus ini ditangani karena seharusnya dua perangkat ini tidak boleh berada di acara calon,” kata Arjuna, Rabu (23/10/2024).
Untuk kasus ketiga yang ditangani Bawaslu Sleman adalah tiga lurah, yakni Lurah Sambirejo, Prambanan, Lurah Wididomartani, Ngemplak dan Lurah Margorejo, Tempel yang berfoto dengan calon bupati dengan gestur menunjukan angka dukungan menggunakan jari tangan. “Semua sudah diproses dan diserahkan pemkab untuk ditindaklanjuti. Jadi, dari tiga kasus ini ada dua ASN dan empat lurah yang diduga melanggar netrallitas,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pejabat Sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan, telah menjatuhkan sanksi kepada salah seorang ASN yang diduga melanggar netralitas dalam gelaran pilkada. Meski tidak menyebut secara rinci tempat pegawai bertugas, namun Kusno mengatakan sudah memberikan sanksi teguran berupa pernyataan tidak puas terhadap yang bersangkutan.
“Satu ASN sudah disanksi karena masalah netralitas dan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.
Diharapkan kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran sehingga para pegawai di lingkup Pemkab Sleman bisa menjunjung netralitas selama peyelenggaraan pilkada.
“Menjaga netralitas selama pilkada merupakan bentuk kepatuhan kepada peraturan serta mempertahakan kredibilitas dengan menjaga kepercayaan publik,” kata Kusno. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026. DPRD meminta target pendapatan daerah dinaikkan saat APBD Perubahan.
Janice Tjen kalah dari Emma Navarro pada babak pertama French Open 2026 namun masih berpeluang tampil di nomor ganda putri.
Cara membuat lagu AI viral menggunakan Suno AI tanpa harus bisa bernyanyi atau memainkan alat musik.
Daftar mobil Jip bekas murah mulai Rp40 jutaan yang masih tangguh, cocok untuk harian hingga hobi off-road.
Daging kurban hanya aman 2 jam di suhu ruang menurut ahli pangan. Simak cara penyimpanan dan penanganan yang benar agar tetap aman dikonsumsi.
DPRD DIY godok Raperda Pengelolaan Perfilman guna hidupkan ekosistem sinema dari level kelurahan. Didukung penuh Sultan HB X demi RPJPD 2025-2045.