Pemkab Gunungkidul Bangun 90 Kios Rp783 Juta untuk Perluasan Taman Kuliner Wonosari
Taman Kuliner Wonosari diperluas dengan pembangunan 90 kios senilai Rp783,084 juta yang ditargetkan rampung awal Desember 2026.
Arjuna Al Ichsan Siregar (IST)
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman selama penyelenggaraan Pilkada 2024 telah melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus menyangkut netralitas ASN dan pamong kalurahan. Adapun penyelidikan sudah diselesaikan semuanya dan diserahkan ke Pemkab Sleman untuk pemberian sanksi.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, masalah netralitas menjadi salah satu fokus pengawasan didalam penyelenggaraan Pilada 2024. Ia tidak menampik hingga sekarang sudah ada tiga kasus yang teregister untuk dilakukan penanganan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lurah.
BACA JUGA: Dukung Harda-Danang, Komunitas Papa Muda Sleman: Demi Masa Depan Anak-Anak Sleman
Dia menjelaskan, kasus pertama berkaitan dengan kegiatan di dinas kesehatan yang ditemukan seorang oknum ASN yang diduga tidak netral mendukung ke salah satu pasangan calon. Adapun kasus berikutnya ASN yang menjabat sebagai Pejabat Lurah Sidokarto yang terlibat cekcok dengan Lurah Sidoluhur saat acara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kapanewon Godean.
“Kasus ini ditangani karena seharusnya dua perangkat ini tidak boleh berada di acara calon,” kata Arjuna, Rabu (23/10/2024).
Untuk kasus ketiga yang ditangani Bawaslu Sleman adalah tiga lurah, yakni Lurah Sambirejo, Prambanan, Lurah Wididomartani, Ngemplak dan Lurah Margorejo, Tempel yang berfoto dengan calon bupati dengan gestur menunjukan angka dukungan menggunakan jari tangan. “Semua sudah diproses dan diserahkan pemkab untuk ditindaklanjuti. Jadi, dari tiga kasus ini ada dua ASN dan empat lurah yang diduga melanggar netrallitas,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pejabat Sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan, telah menjatuhkan sanksi kepada salah seorang ASN yang diduga melanggar netralitas dalam gelaran pilkada. Meski tidak menyebut secara rinci tempat pegawai bertugas, namun Kusno mengatakan sudah memberikan sanksi teguran berupa pernyataan tidak puas terhadap yang bersangkutan.
“Satu ASN sudah disanksi karena masalah netralitas dan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.
Diharapkan kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran sehingga para pegawai di lingkup Pemkab Sleman bisa menjunjung netralitas selama peyelenggaraan pilkada.
“Menjaga netralitas selama pilkada merupakan bentuk kepatuhan kepada peraturan serta mempertahakan kredibilitas dengan menjaga kepercayaan publik,” kata Kusno. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Taman Kuliner Wonosari diperluas dengan pembangunan 90 kios senilai Rp783,084 juta yang ditargetkan rampung awal Desember 2026.
KPK mendalami aktivitas Sirajudin Lasena di Jakarta sebelum OTT, termasuk komunikasi dengan pihak swasta dan temuan uang Rp130 juta.
Kadin DIY menyebut kekuatan ekonomi Jogja sebagai “tambang ide”. Riset kampus didorong terhubung dengan industri dan pasar.
Kemenhub mencatat 409 penerbangan terdampak karhutla di Kalimantan pada 14-20 September 2026, naik dari 159 penerbangan
Aldo korban KM Virgo sempat keluar kapal sebelum kembali mengambil tas dan menunggu temannya. Jenazahnya ditemukan setelah 10 hari pencarian.
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.