Cegah Banjir, Pemkab Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Bersih Luweng

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 24 Oktober 2024 19:37 WIB
Cegah Banjir, Pemkab Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Bersih Luweng

Kondisi banjir di Dusun Pugeran, Tileng, Girisubo, Gunungkidul yang sampai menggenani rumah warga pada Selasa (14/3/2023)/Istimewa-Tagana Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 39/2024 tentang Gerakan Bersih Kali dan/atau Luweng. SE ini bertujuan untuk mencegah terjadinya banjir di bumi Bumi Handayani.

Dalam SE tersebut, Plt. Bupati Gunungkidul, Heri Susanto memerintahkan agar Ketua RW, RT, dan Kelompok Pemerhati Kali bersama masyarakat untuk melakukan Gerakan Bersih Kali dan/atau Luweng serta saluran air di lingkungan sekitar.

BACA JUGA: Lurah Sampang Jadi Tersangka Penambangan Tanah Kas Desa, Ini Langkah Pemkab Gunungkidul

Selain itu, masyarakat tidak boleh membuang sampah di sembarang tempat seperti saluran air, kali dan/ atau luweng guna mencegah tertutupnya saluran air yang dapat menyebabkan banjir.

Mereka juga perlu memonitor dan melaporkan pelaksanaan Gerakan Bersih Kali dan/atau Luweng di wilayah masing-masing melalui https://bit.ly/Gerakanbersihkali_GK2024.

Sementara itu, Ketua Program Kali Bersih (Prokasih), Sukardi mengatakan dia dan anggota Prokasih baru saja mengeruk Kali Pancuran, Siraman, Wonosari, Minggu, (20/10). Pembersihan kali atau sungai ini didukung masyarakat, Kodim, dan Polsek Wonosari. Sampah yang mereka angkut lebih dari lima damp truck penuh.

“Ekskavator dari masyarakat. Kali Pancuran yang kami keruk kemarin 100 meteran. Waktu itu kan hujan deras, sampah hanyut semua kan, ekskavator stay saja,” kata Sukardi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online