Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, BANTUL–Lurah Trirenggo, Ernawati Kusumaningsih mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penjualan dan peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayah Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Surat edaran bernomor B/100.3.4/00529 tentang Larangan Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kalurahan Trirenggo tersebut diterbitkan pada 29 Oktober 2024 dan ditujukan untuk semua dukuh (kepala dusun), ketua RT, dan masyarakat Kalurahan Trirenggo.
Dalam surat edaran tersebut, Lurah Ernawati mengatakan bahwa keberadaan minuman keras atau minuman beralkohol sangat meresahkan kehidupan masyarakat dan membahayakan kesehatan serta berdampak pada rusaknya moral dan akhlak generasi muda.
Atas dasar itu pihaknya mengeluarkan edaran larangan penjualan dan peredaran miras. SE itu juga mengacu pada Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Segera Keluarkan Kebijakan Terkait Penanganan Miras di Wilayahnya
Ada tiga poin yang ditekankan dalam edaran Lurah Trirenggo tersebut, yakni pertama, kepada seluruh dukuh agar mengkoordinir ketua RT di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengawasan, penertiban, dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah masing-masing.
Kedua, kepada ketua RT dan warga masyarakat untuk melarang penjualan minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, kepada pemilik kios/ruko/rumah dilarang menyewakan tempatnya untuk penjualan minuman beralkohol
“demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis Ernawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Laptop gaming kini tidak lagi hanya digunakan oleh gamer, tetapi juga oleh pelajar, mahasiswa, kreator konten, hingga profesional muda
Amerika Serikat menghadapi Bosnia-Herzegovina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pulisic dan Balogun jadi tumpuan tuan rumah memburu tiket 16 besar.
Riset UII membuktikan smartwatch dapat menjadi bukti digital penting untuk membantu mengungkap penyebab kematian dan investigasi kriminal.
Anthropic, pengembang AI Claude, meluncurkan program penemuan obat berbasis AI dengan fokus pada penyakit terabaikan yang selama ini kurang mendapat perhatian i
NASA berjanji mengirim bola sepak ke Bulan jika Timnas Amerika Serikat menjuarai Piala Dunia 2026. Tantangan unik ini terinspirasi misi Apollo 14.