Advertisement
Pemkab Bantul Segera Keluarkan Kebijakan Terkait Penanganan Miras di Wilayahnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul segera mengeluarkan kebijakan terkait penanganan minuman keras (miras) di wilayahnya. Penanganan miras yang akan dilakukan juga akan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk warga.
"Jadi persoalan ini kan tidak hanya terjadi di Bantul, namun juga di DIY. Untuk itu butuh pelibatan semua pihak, termasuk masyarakat dalam pemberantasan peredaran miras, utamanya yang ilegal," kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto, Selasa (29/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Pemerintah DIY Intensifkan Penindakan Miras Ilegal, Aturan Dinilai Ketinggalan Zaman
Oleh karena itu, Adi mengaku Pemkab Bantul dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan penanganan dan pemberantasan miras di wilayahnya.
"Ditunggu saja kami akan mengeluarkan kebijakan. Bentuknya bisa surat edaran, surat keputusan nanti kami koordinasi dengan bagian hukum," imbuhnya.
Sejauh ini, Adi mengaku Pemkab Bantul telah kerap melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayahnya. Dan, keberadaan kebijakan baru nanti akan lebih efektif untuk menekan peredaran miras ilegal di Bumi Projotamansari.
"Kami perlu melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien nantinya sehingga persoalan miras ini bisa selesai," ucapnya.
Sekda Bantul Agus Budiraharja mengatakan, sebelum mengeluarkan kebijakan terkait dengan pemberantasan miras, Pemkab Bantul akan melakukan koordinasi internal dan dengan aparat keamanan.
"Nanti akan disusun regulasi. Tapi tidak semata-mata regulasi, sebenarnya Perdanya sudah ada, tapi ada akselerasi lebih lanjut nantinya. Sebelum awal bulan nanti akan ada [kebijakan]," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Catat Ini Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Simak Jangan Sampai Salah Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
Advertisement
Advertisement