Kasus Daycare Little Aresha, Tim Hukum Kaji Restitusi Korban
Tim Hukum Peduli Anak Jogja mengkaji restitusi korban dan potensi pasal tambahan dalam kasus daycare Little Aresha.
Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menduga ada puluhan tempat karaoke yang beroperasi tanpa izin dalam beberapa tahun belakangan di kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto mencatat ada sekitar 20-30 tempat karaoke yang tidak berizin di Kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul. "Tempat karaoke di Parangkusumo sepertinya belum berizin, karena status tanahnya Sultan Grond [SG]," katanya, Rabu (13/11/2024).
Menurut Jati, lahan Kawasan Pantai Parangkusumo yang sebagian besar merupakan tanah SG, sehingga ada larangan mendirikan bangunan permanen di sana. Padahal, selama ini beberapa tempat karaoke yang ada di sana didirikan dengan bangunan permanen. "Tanahnya SG, sepertinya belum ada [serat] kekancingan, izinnya [pendidikan tempat karaoke] pun pasti belum bisa memenuhi," katanya.
Menurut Jati, selama ini pengelola tempat karaoke di sana hanya menempati tanah tersebut tanpa mengurus izin pemanfaatan tanah ke Kraton Jogja dan izin tempat karaoke ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul.
Jati menambahkan, keberadaan tempat karoke tersebut juga berpotensi digunakan sebagai tempat peredaran minuman keras (miras). Pihaknya beberapa waktu lalu sempat melakukan razia di sana. Dari razia tersebut didapati beberapa botol miras yang ada di sekitar tempat karaoke. Namun, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik miras tersebut. "Kami tanya [siapa pemilik miras] tidak ada yang mengaku, kami ambil karena tidak bisa dibuktikan siapa pemiliknya," katanya.
Meski begitu, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan peredaran miras di sana.
Sementara menurut Jati, tempat karaoke di sana telah beroperasi puluhan tahun. Sementara ada pula beberapa tempat yang digunakan untuk praktik prostitusi.
Tempat tersebut, menurut dia, ramai dikunjungi masyarakat setiap malam Jumat dan Selasa Kliwon, serta malam minggu.
Menurutnya, tempat tersebut telah menggerakkan roda perekonomian masyarakat setempat. Itulah sebabnya, \\pihaknya kesulitan bila melakukan operasi penertiban sepihak. Dia berharap ada kebijakan dari Pemkab Bantul untuk penataan tempat tersebut secara serentak.
"Dulu Satpol PP sering melakukan operasi disana. Kalau sekadar operasi tidak akan menyelesaikan masalah. Kami menunggu sifatnya penataan kebijakan dari Pemda [Bantul]," imbuhnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah mengakui dari puluhan tempat karaoke yang ada disana, hanya ada satu tempat yang berizin. "Penertiban [tempat karaoke] itu ranah OPD teknis kalau belum berizin. Kami tugasnya membina dan mengawasi bila sudah ber-NIB dan berizin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tim Hukum Peduli Anak Jogja mengkaji restitusi korban dan potensi pasal tambahan dalam kasus daycare Little Aresha.
Kosti memperluas komunitas sepeda ontel hingga Papua Tengah dan menargetkan generasi muda melalui program kampus dan sekolah.
Perguruan tinggi didorong mencetak lulusan adaptif, inovatif, dan berjiwa wirausaha untuk menghadapi era Society 5.0.
Prabowo meresmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di desa dan menargetkan 30.000 koperasi beroperasi pada Agustus 2026.
Kabupaten Klaten bakal menjadi tuan rumah penyelenggaraan event berskala internasional bernama Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026.
Kapal induk Prancis Charles de Gaulle bergerak menuju Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan Iran, AS, dan Israel.