Sampah Visual di Jogja Harus Ditertibkan, Jangan Tunggu Laporan Warga
Penataan sampah visual di Jogja diminta dilakukan berkelanjutan. Sumbo Tinarbuko meminta penertiban reklame liar tak menunggu aduan warga.
Foto ilustrasi, penertiban reklame di sepanjang Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, Kamis (25/7/2024). - ist/Diskominfo Jogja
Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mencatat masih ada belasan reklame yang didirikan tidak sesuai izin hingga saat ini. Satpol PP Jogja mengaku telah melakukan penindakan terhadap reklame tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto menyampaikan ada puluhan reklame yang tidak sesuai ketentuan hingga Juni 2025. Satpol PP Kota Jogja telah melakukan penertiban terhadap puluhan reklame tersebut.
“Proses pengawasan dan penertiban atau penegakan [reklame yang tidak sesuai ketentuan] terus berjalan, mulai dari sanksi administrasi, surat peringatan 1 dan 2, serta pembongkaran telah dilakukan,” katanya, Selasa (24/6/2025).
Satpol PP Kota Jogja mencatat ada 67 reklame yang telah diberikan surat peringatan, 10 reklame yang telah dibongkar, dan 17 reklame yang telah dihentikan fungsinya.
Dia menyebut puluhan reklame tersebut melakukan pelanggaran dengan beragam jenis. Beberapa reklame misalnya dipasang lebih dari jumlah reklame yang dimintakan izin. Selain itu, masih ada pula reklame yang ditempatkan tidak sesuai lokasi yang dimintakan izin. Lalu masih ada pula reklame yang tidak berizin yang ditempel di pohon.
“Kebanyakan [penyelenggara reklame] beritikad baik, membongkar sendiri [reklame] daripada dibongkar Satpol PP [Kota Jogja],” ujarnya.
Dia pun mengaku reklame yang tidak sesuai ketentuan tersebut tersebar di berbagai wilayah Kota Jogja. Namun, dia memastikan tidak ada reklame komersial, selain papan nama usaha atau profesi yang berada di kawasan Sumbu Filosofi.
“[Reklame] di Sumbu Filosofi sudah sangat minim, meski akan terus kami review dengan kondisi yang ada. Tapi jalur utama [Sumbu Filosofi] sudah tidak ada [reklame komersial],” katanya.
Meski begitu menurut Dodi, masih ada beberapa reklame yang tidak sesuai perizinan. Dia pun tengah memproses reklame tersebut dengan berkoordinasi dengan penyelenggara reklame agar memperbaiki penataan dan perizinan reklame tersebut.
Dia menyebut penyelenggaraan reklame di Kota Jogja dilakukan berdasarkan Perda Kota Jogja No.6/2022 tentang Reklame. Dia pun mendorong agar masyarakat mematuhi aturan tersebut dalam pemasangan reklame.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penataan sampah visual di Jogja diminta dilakukan berkelanjutan. Sumbo Tinarbuko meminta penertiban reklame liar tak menunggu aduan warga.
Nilai SPMB SMA Jogja 2026 jalur domisili wilayah. SMAN 3 Yogyakarta mencatat nilai tertinggi 393,74, disusul SMAN 8 dan SMAN 1.
Petar Sucic mencetak gol spektakuler yang membawa Kroasia unggul 1-0 atas Ghana. Inggris masih bermain imbang tanpa gol melawan Panama di Grup L Piala Dunia 202
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.