Stunting di Bantul Tak Selesai Saat Anak Keluar dari Kategori
Dinkes Bantul menegaskan anak yang sudah keluar dari kategori stunting tetap berisiko kembali mengalami stunting. Pemantauan dan intervensi berkelanjutan menjad
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto./ Antara
Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali menggelar operasi penertiban terhadap keberadaan pengamen dan pengemis di sejumlah lokasi yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat pada Selasa (17/6) kemarin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, kegiatan razia semacam ini memang telah menjadi agenda rutin lembaganya.
"Terbaru, kami menggelar razia di wilayah Kapanewon Piyungan, Bantul, sebagai respons atas laporan masyarakat yang masuk," jelas Jati.
"Kemarin satu orang pengamen menggunakan ukulele inisial LLGS (35), asal Klaten. Kalau masih muda dan masih sehat, ya kami peringatkan. Tapi, kalau yang tua seperti beberapa kali hasil razia sebelumnya, ya ada yang kami bawa ke panti di DIY," ujar Jati, Selasa (17/6/2025).
Ia menyebutkan bahwa sejauh ini sudah ada puluhan pengamen maupun pengemis yang diamankan dalam berbagai operasi yang dilakukan pihaknya.
BACA JUGA: SPMB SD 2025, Satu Sekolah di Bantul Kosong Pendaftar
Setidaknya ada sekitar 50 anak punk yang dilakukan penertiban atau operasi sejak awal Januari 2025.
Namun, meski telah sering digelar razia, keberadaan mereka tetap saja muncul kembali di berbagai titik di wilayah Bantul, hanya saja dengan pelaku yang berbeda.
"Kami sudah sering melakukan razia. Tapi mereka itu hanya pindah saja. Satpol PP hanya bertugas sebagai penertiban. Harusnya, ada instansi lain yang menampung atau sebagai tindak lanjut setelah kami tertibkan."
"Hasil dari razia jarang kami temui yang masih anak-anak. Rata-rata meraka adalah usia dewasa dengan alasan susah mencari uang dan tidak mendapatkan pekerjaan," lanjut Jati.
Jati juga menyampaikan bahwa sebenarnya ada dasar hukum berupa peraturan daerah yang bisa dijadikan landasan untuk memberikan sanksi yustisi kepada para pengemis tersebut, tetapi ada dampak sosial apabila langkah itu ditempuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul menegaskan anak yang sudah keluar dari kategori stunting tetap berisiko kembali mengalami stunting. Pemantauan dan intervensi berkelanjutan menjad
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.